Eks Pejabat Desa : Hutan Berubah jadi Kebun Kelapa Sawit Sudah Berlangsung Lama, APH Diminta Usut Tuntas
Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh l di Kecamatan Sungai Rumbai Mukomuko sudah menjadi perkebunan kelapa sawit. --firmansyah/rb
Apalagi untuk kebun sawit miliki tokoh ternama di Desa Gajah Mati ini yang luasannya mencapai ratusan Ha di kawasan tersebut.
Maka dari itu kemungkinan untuk terjaganya kawasan hutan negara ini sangat tidak mungkin. Apalagi sangat jarang terlihat pengawas atau penjaga kawasan hutan tersebut yang melakukan patroli.
BACA JUGA:22 Personel Polres Kaur Naik Pangkat, Paling Banyak Briptu ke Brigpol, Jumlahnya 10 Personel
BACA JUGA: Dinkes Kaur Lakukan Evaluasi, 3 Program Kesehatan Masyarakat jadi Pembahasan
“Kalau luasan pembukaan kawasan besar kemungkinan terus bertambah, selain akses jalannya yang sudah ada. Lemah juga pengawasan yang dilakukan pihak kehutanan menjaga kawasan tersebut," sampainya.
Sementara itu, Ketua Koordinator Program Konsorsium Bentang Alam Seblat Iswadi membenarkan kerusakan kawasan hutan negara di Mukomuko tidak bisa diangap remeh dan harus segera ditindaklanjuti.
Untuk HPT Air Ipuh satu juga bagian dari interpensi pelestarian kawasan hutan yang dilakukan Konsorsium Bentang Alam Seblat.
Penyebab awal kerusakan hutan adanya aktifitas pemanenan kayu alam oleh salah satu perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) yaitu PT BAT. Selain terbukanya akses jalan, lemahnya pengawasan dari pemegang izin, sehingga wilayah konsesi juga ikut berubah menjadi perkebunan sawit.
BACA JUGA:Terbakar Saat Malam Tahun Baru, Rumah Lansia di Seluma Berpeluang Dibangun Kembali
BACA JUGA:Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Gelombang I di Kaur Tunggu Panselnas
“Berdasarkan pemantauan Konsorsium pada tahun 2024 lalu, kerusakan di area konsesi PT BAT mencapai 14.183,48 hektare. Yang saat ini area berubah menjadi semak belukar, lahan terbuka, dan kebun sawit illegal,”kata Iswadi.
Iswadi menjelaskan tentunya apa yang terjadi diarea konsesi tersebut bertentangan dengan kewajiban perusahaan pemegang IUPHHK-HA sebagaimana diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021, yang mengharuskan perusahaan menjaga dan memulihkan kawasan hutan.
Berdasarkan pantauan juga PT BAT sangat lalai menjalankan tugas, dengan tidak melakukan reboisasi, serta tidak ada pengamanan. Karena lebih dari 5.000 hektare lahan mereka telah dikuasai masyarakat dan ditanami sawit secara illegal.
“Kerusakan lingkungan bukan hal yang mudah untuk diperbaiki dan sangat berdampak luas maka dari itu kami mendesak Menteri Kehutanan segera cabut seluruh pemegang IUPHHK-HA di Provinsi Bengkulu,”tegasnya.
BACA JUGA:Minibus Terbakar di Tanah Patah, Lalu Lintas Sempat Macet Panjang