Eks Pejabat Desa : Hutan Berubah jadi Kebun Kelapa Sawit Sudah Berlangsung Lama, APH Diminta Usut Tuntas
Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh l di Kecamatan Sungai Rumbai Mukomuko sudah menjadi perkebunan kelapa sawit. --firmansyah/rb
BACA JUGA:Ini Alasan Pertamina Menaikkan Hargga BBM Non Subsidi
Selain itu juga konsursium juga menemukan adanya dugaan jual beli lahan di kawasan yang diduga melibatkan aparat dan pemerintah desa. Dengan harga pasaran lahan hutan yang ditebang mencapai Rp 10 hingga 15 juta per hektare.
Meski Konsorsium sudah melaporkan hal tersebut ke penegak hukum, aktivitas perambahan masih terus berlanjut.
"Modusnya sederhana mereka melakukan penebangan liar dulu. Kalau tidak ada respon aparat barulah diikuti dengan penanaman sawit,"terangnya.
Ketua Kanopi Hijau Indonesia Ali Akbar yang juga tergabung didalam konsorsium bentang alam sebelat menambahkan, penanganan permasalahan pengerusakan dan alih fungsi kawasan hutan yang dilakukan secara terang-terangan di Mukomuko khususnya.
Masih belum terlihatnya keseriusan pihak-pihak yang memiliki kewanangan dalam menangani perkara tersebut. Jika hal ini terus dilakukan pembiaraan tentu bentang alam seblat akan tinggal nama.
“Konsorsium bentang alam sebelat ini memiliki wilayah interpensi 82 ribu Ha, terbentang dari Bengkulu utara dan Mukomuko. Yang kasus alih fungsi kawasan hutannya sangat-sangat menghawatirkan,”kata Ali.
Ali menceritakan, wajar jika luasan kawasan hutan yang dirambah sangat luas pertahunnya. Karena pembukaan kawasan sudah menggunakan sistem mekanik, tidak manual lagi. Tentunya hal ini bisa terjadi harus ada modal yang cukup besar, karena seperti biaya sewa alat berat cukup mahal untuk sekali pengoperasian. Serta tidak akan mungkin juga alat berat bisa beroperasi bebas di dalam kawasan hutan jika tidak ada yang memfasilitasi.
“Maka dari itu yang pertama kami mintak menteri kehutanan cabut izin IUPHHK-HA sebagai pintu masuk perambah. Yang kedua kami juga mendesak aparat penegak hukum segera memangkas sampai ke akar-akarnya yang terlibat dalam pengerusakan kawasan hutan menjadi perkebunan sawit,”tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Mukomuko Aprin Sihaloho S.Hut menyampaikan terdapat 80.22 Ha kawasan hutan negara yang menjadi wilayah kerja KPHP Mukomuko.
Secara ekologis kawasan Hutan berfungsi sebagai penyangga sumber penghidupan bagi masyarakat. Serta menjadi hulu dari sungai besar yang ada di Mukomuko yang terbagi menjadi beberapa Daerah Aliran Sungai (DAS), mulai dari DAS Teramang, DAS Retak, DAS Ipuh, dan DAS Air Rami.
Kemudian juga kawasan hutan ini menjadi habitat satwa kharismatik seperti gajah Sumatera dan harimau Sumatera serta menjadi habitat bunga Rafflesia yang menjadi ikon Provinsi Bengkulu.
Namun tidak dapat dipungkiri untuk saat ini sebagai besar kawasan hutan tersebut sudah dibuka menjadi lahan perkebunan kepala sawit yang dimiliki perorangan. Sehingga baik bencana alam dan konflik terhadap binatang buas sangat rentan terjadi.
“Karena keterbatasan anggaran kami memang belum memiliki data pasti berapa Ha di masing-masing kawasan hutan tersebut yang telah dibuka, oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Namun dapat kami pastikan setiap kawasan hutan yang ada di Mukomuko telah dirambah lebih dari setengahnya,”ujarnya.
Aprin juga menyampaikan, di Mukomuko terdapat 2 perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam (IUPHHK HA) dari Kementerian Kehutanan Lingkungan Hidup (KLHK).