Awal Tahun, Ribuan ASN Daerah di Provinsi Bengkulu Belum Gajian
BELUM GAJIAN: ASN Pemkab Bengkulu Tengah saat ini belum menerima gaji bulan Januari.--Jeri/rb
BACA JUGA:5 Manfaat Mengonsumsi Sayur Sawi untuk Kesehatan, Salah Satunya Bikin Mata Sehat
Diwawancarai, Kepala BKD Kabupaten Kepahiang Kepahiang Jono Antoni, S.Sos, MM menerangkan kondisi di atas lebih disebabkan karena OPD belum melakukan pengusulan pencairan gaji.
"Ya, memang ada beberapa OPD. Tapi ini bukan karena kas kosong, tapi lebih disebabkan lantaran OPD nya belum mengajukan usulan," terang Jono.
Dijelaskan Kabid Perbendaharaan BKD Kabupaten Kepahiang, Jhon Indi ketiga OPD di lingkungan Pemkab Kepahiang belum mengajukan usulan gaji adalah Dinas Kominfo, Sekretariat DPRD dan Kecamatan Muara Kemumu. "Ada tiga dari 34 OPD yang belum mengusulkan gaji ke BKD," kata Jhon.
Ia memastikan, per tanggal 2 Januari 2024 BKD Kabupaten Kepahiang telah melakukan pembayaran gaji terhadap OPD yang sudah mengusulkan pembayaran gaji PNS.
BACA JUGA:Tahapan Pilbup Bengkulu Utara Tinggal Penetapan, Ini Kata Bawaslu
Sementara itu, ASN Pemkab Seluma sudah menerima gaji Bulan Januari di tanggal 2 Januari lalu.
Hal ini disampaikan oleh Kepala BKD Seluma, Sumiati, SE, MM.
"Untuk gaji sudah diproses di bank, sesuai jadwal memang cairnya tanggal 2 Januari 2025 ini sehingga dipastikan segera cair,"sampai Sumiati.
Untuk nominalnya, ada sekitar Rp21 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) pusat, dana tersebut juga telah masuk sehingga tidak ada kendala lagi terkait pencairannya.
BACA JUGA:Pembangunan di Rejang Lebong pada 2025 Dipastikan Kembali Lambat, Ini Penyebabnya
Jadi terkait adanya informasi yang menyatakan bahwa gaji ASN akan ditunda, dipastikan hal tersebut tidak terjadi di Kabupaten Seluma.
Sementara Pemkab Kaur juga belum membayar gaji bulan Januari untuk ASN nya.
Saat ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaur saat ini tengah memproses pencairan gajinya.
Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kabupaten Kaur Leo Tarnando, S.H mengatakan masing-masing OPD saat ini masih bisa untuk melakukan pengajuan SPM pencairan gaji di awal tahun 2025.