Hutan jadi Kebun Sawit Ilegal di Mukomuko, Ancaman Paru-paru Dunia! Pengamat: Jumlah CO2 Meningkat
ilustrasi perubahan kawasan hutan negara menjadi perkebunan kelapa sawit, ini mengancam keberadaan paru-paru dunia--antok/rb--
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Terutang Miliaran Rupiah pada ASN, Ini Kata Sekda
Hefri menambahkan, perubahan fungsi kawasan hutan secara ilegal menjadi kebun sawit di Mukomuko merupakan ancaman serius terhadap keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat lokal yang terpinggirkan.
Dari sudut pandang akademisi, alih fungsi hutan ini tidak hanya mengakibatkan hilangnya keanekaragaman hayati dan degradasi ekosistem, tetapi juga memengaruhi siklus hidrologi, meningkatkan risiko banjir, serta memperburuk krisis iklim melalui pelepasan emisi karbon akibat deforestasi.
“Ini bukan tindakan main-main, sebab selain dilindungi undang-undang kawasan hutan merupakan paru-paru dunia yang harus dijaga dan tetap terjaga,”tegasnya.
Tidak dapat dipungkiri disampaikan Hefri, kawasan hutan disulap menjadi perkebunan sawit secara ilegal di hampir semua tempat tidak hanya di Mukomuko, biasanya tidak terlepas dari keterlibatan pemilik modal yang memanfaatkan celah regulasi dan lemahnya pengawasan.
BACA JUGA:Bidang SDA Mukomuko Hanya 5 Kegiatan Fisik Tahun 2025, Ini Jenis dan Lokasinya
Pemilik modal, dengan kekuatan finansial yang besar, sering kali menjadi aktor utama di balik praktik alih fungsi ini.
Baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dalam banyak kasus seringkali mereka membiayai pembukaan lahan hutan secara illegal untuk perkebunan sawit.
Tanpa mengindahkan aturan tata ruang dan persetujuan lingkungan.
BACA JUGA:Awal Tahun, Ribuan ASN Daerah di Provinsi Bengkulu Belum Gajian
Praktik seperti inilah mengakibatkan pengabaian hak-hak masyarakat, komunitas lokal lainnya.
“Maka dari itu perubahan fungsi kawasan harus segera diakhiri, apalagi secara illegal,” tandasnya.
Terpisah, Ketua Kanopi Hijau Indonesia Ali Akbar yang tergabung di dalam konsorsium bentang alam Seblat, dengan tugas utama melakukan interpensi melestarikan kawasan, membenarkan penanganan permasalahan pengerusakan dan alih fungsi kawasan hutan yang dilakukan secara terang-terangan di Mukomuko.
Masih belum terlihatnya keseriusan pihak-pihak yang memiliki kewanangan dalam menangani perkara tersebut.