Masuk Pasar Bawah Gratis, Bebas Pungutan Parkir
PARKIR: Kendaraan pengujung Pantai Pasar Bawah--Foto: Rio Agustian. Koranrb.Id
BACA JUGA:Pengunjung Pasar Bawah Bengkulu Selatan Keluhkan Fasilitas Banyak Rusak
Apabila ada penarikan, maka hal itu merupakan tindakan pungutan liar (pungli). Sebab, biaya parkir yang ditarik tidak disetorkan ke daerah.
“Untuk saat ini semua gratis tidak ada biaya parkir dan sebagainya. Kalau ada penarikan biaya masuk dan parkir itu adalah ilegal dan laporkan ke kami atau aparat penegak hukum,” ujar Rendra.
Disisi lain ia tetap berharap para pedagang di Pasar Bawah tetap berjualan seperti biasa tidak ada pengaruh terhadap kontrak yang berakhir tersebut.
Hanya saja Dinas Pariwisata menekankan agar sampah menjadi perhatian penuh. Jangan sampai wisata Pasar Bawah dipenuhi sampah dan merusak citra baik Bengkulu Selatan.
“Tidak ada yang berubah aktivitas di Pasar Bawah, hanya saja perlu menjaga kebersihan,” demikian Rendra