Pejabat dan Mantan Pejabat Diduga Kuasai Sawit Ilegal di Hutan Mukomuko

Hutan di Mukomuko telah disulap menjadi perkebunan kelapa sawit oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. --firmansyah/rb

Kemudian di HPT Air Manjunto ada AMH.

Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu Abdullah Ibrahim Ritonga menegaskan, merusak kawasan hutan adalah kejahatan lingkungan yang akan merugikan kehidupan masyarakat lokal, negara hingga dunia.

BACA JUGA:Anggarkan Rp800 Juta, Pemda Bengkulu Utara Targetkan Dana Bantuan Berobat untuk Minimal 500 Pasien

BACA JUGA:Jalankan Program Makan Bergizi Gratis, Pemkab Bengkulu Tengah Gandeng BUMDes, 10 BUMDes Sudah Terdaftar

Regulasi yang disiapkan pemerintah terkait upaya pengamanan kawasan hutan agar tetap menjadi paru-paru dunia.

Tidak akan mungkin bisa dikangkangi jika tidak ada pengawasan yang dilemahkan, atau keterlibatan langsung orang yang memegang kekuasaan dan mengerti regulasi.

“Membuka kebun di kawasan hutan selain memiliki modal yang cukup besar tentu harus memiliki relasi dengan pemangku kepentingan, agar segalanya berjalan mulus. Maka dari itu perkara ini akan susah untuk diungkap,”sampainya.

Ditambahkan Baim, jika melihat kasus perkebunan sawit ilegal ini tentu harus berpedoman pada salus populi suprema lex esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.

BACA JUGA:Hari Terakhir Pendaftaran Tes PPPK Tahap II yang Dilaksanakan Pemda Bengkulu Utara

BACA JUGA:Nasib Honorer Belum Tes PPPK Tunggu Keputusan KemenpanRB

Penyelenggara negara harus segera mengusut tuntas perkara ini.

Sehingga tidak terjadi lagi pembukaan perkebunan sawit secara ilegal di kawasan hutan. 

Selanjutnya pemerintah harus membuat analisis sosial masyarakat dengan adanya pembukaan kawasan hutan.

Sehingga nantinya bentuk keterlanjuran pembukaan kawasan hutan ini bisa dibuat skema yang bisa menguntungkan masyarakat dan negara. Bukan pemilik modal besar.

BACA JUGA:19 Unit Motor Pusling Tersusun di Aula Dinkes Seluma Belum Dibagikan, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Cegah Penyebaran PMK Meluas, Dinas Pertanian Terapkan Zona Merah di Sukaraja Seluma

“Penanganan perkara ini, usut tuntas dulu siapa saja pemodal pemain pengerusakan hutan. Kemudian untuk lahan yang sudah digarap mafia tadi, bisa dikembalikan kemasyarakat dengan Program Perhutanan Sosial (PS) yang tengah digadang-gandangkan Kementerian LHK,” bebernya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan