TGR 2023 Belum Tuntas, Pengamat Hukum: Harus Selesai 24 Bulan Setelah Terbit SK

Pengamat hukum sekaligus dosen Universitas Bengkulu, Dr. Zico Junius Fernando SH, MH--IST/RB

“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP), ditentukan besarnya kerugian negara dan pihak yang bertanggung jawab,” ujar Zico.

Aturan ini bertujuan untuk memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, memberikan keadilan bagi negara, serta menciptakan efek jera bagi pelaku pelanggaran yang merugikan keuangan negara. 

“Dengan pengaturan batas waktu yang jelas, TGR juga memastikan bahwa proses pemulihan kerugian negara dapat dilakukan secara efektif dan efisien,” tandas Ziko. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan