Senator Destita Perjuangkan Gaji Perangkat Desa Setara PNS Golongan 2A
Foto Senator Destita menyampaikan aspirasi mengenai gaji perangkat desa.--zulkarnain wijaya/rb
KORANRB.ID - Senator / DPD RI Apt. Destita Khairilisani, S.Farm., M.S.M mengaku siap memperjuangkan kesejahteraan perangkat desa.
Salah satunya yakni mengenai implementasi gaji perangkat desa yang seharusnya setara dengan Pegawai Negeril Sipil (PNS) Golongan 2A.
Ini juga disampaikannya saat rapat pleno ke I Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI rabu 15 Januari lalu.
Menurutnya perangkat desa memiliki peran vital dalam mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa.
BACA JUGA:Perkelahian Pelajar Berujung Maut, Dampak Buruk Bagi Pendidikan di Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Politisi Hebat dan Bapak Pembangunan Mukomuko Berpulang, Pemkab Gelar Salat Gaib serta Yasinan
Namun, kesejahteraan mereka masih jauh dari kata layak, terutama jika dibandingkan dengan beban kerja yang mereka emban sebagai ujung tombak pemerintahan di tingkat desa.
Diakuinya bahwa saat ini di Provinsi Bengkulu masih banyak perangkat desa yang mendapatkan hak demikian.
Padahal ini sudah diatur oleh Presiden Jokowi dalam Peraturan Presiden (PP) nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ke 2 Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU desa.
Salah satu poin penting yang diatur dalam PP ini adalah mengenai penghasilan tetap yang diberikan kepada perangkat desa, seperti Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat lainnya, yang dianggarkan melalui APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) dengan sumber dana dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Tertulis jelas dalam pasal 8 ayat (2) Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan. a. besaran penghasilan tetap kepata Desa paling sedikit Rp2.426.640,O0 atau setara 120 persen dari gaji pokok PNS golongan 2 A. b. besaran penghasilan tetap sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.42O,OO atau setara 110 persen dari gaji pokok PNS golongan 2A. c. besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.O22.200,00 atau setara 100 persen dari gaji pokok PNS golongan 2A.
BACA JUGA:Evaluasi THL 42 OPD Pemprov Bengkulu Tunggu Keputusan Plt Gubernur
BACA JUGA:Tidak Daftar PPPK Tahap II, Hak Prioritas Honorer Bakal Dicabut
"Perangkat desa memiliki peran yang sangat penting bagi pembangunan desa, maka dari itu saya menyuarakan aspirasi penting mengenai kesejahteraan perangkat desa.