Warga Bengkulu Utara Tunggu Perda Bantuan Hukum Gratis
PEMBAHASAN : Anggota DPRD Bengkulu Utara saat ikut dalam diskusi publik membahas terkait Rencana Perda bantuan hukum gratis. --Shandy/RB
ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – DPRD Bengkulu Utara (BU) saat ini mulai menggodok Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Kurang Mampu. Bahkan kabar dewan yang sedang menggodok rencana Perda tersebut sudah menyebar di masyarakat dan mendapatkan tanggapan positif dari masyarakat.
Anggota DPRD BU Edi Putra menerangkan jika dirinya sudah bertemu dengan masyarakat dan memberikan tanggapan positif dari Rencana Perda yang digodok DPRD BU tersebut. Bahkan masyarakat sangat berharap Rencana Perda tersebut segera dibahas dan bisa disahkan menjadi Perda sehingga manfaatnya bisa dirasakan masyarakat.
BACA JUGA: DPRD Bengkulu Utara Kedepankan Kekompakan
“Masyarakat sangat menyambut baik Rencana Perda tentang Bantuan Hukum Gratis Bagi masyarakat kurang mampu tersebut. Maka ini menjadi semangat bagi DPRD,” terangnya.
Rencana Perda tersebut merupakan rencana perda inisiatif yang sudah mulai dibahas di DPRD BU dan sudah melakukan diskusi Publik. Hasilnya memang masyarakat sangat mendukung terkait pembentukan Perda tersebut karena selama ini masyarakat terkadang dihadapkan dengan masalah hukum dan tidak memiliki biaya untuk mendapatkan pendampingan hukum.
BACA JUGA:Bangun Sinersitas, DPRD Bengkulu Utara Rutin Koordinasi dengan OPD
“Dengan adanya Perda ini nanti maka masyarakat bisa mengajukan bantuan hukum pada pemerintah dan mendapatkan bantuan hukum sesuai aturan yang dijabarkan dalam Perda,” terangnya.
Namun memang saat ini DPRD BU tengah mempersiapkan terkait dengan teknis penerima program tersebut dan pematangan hal-hal lain yang memang menjadi kunci dalam jika nantinya Rencana perda tersebut disusun dan siap dibahas bersama Pemda BU.
BACA JUGA:Dukung TMMD, Ketua DPRD Bengkulu Utara Rapat Bersama di Korem
Diantaranya kategori masyarakat kurang mampu yang berhak menerima pendampingan hukum yang dibiayai oleh pemerintah tersebut. “Karena permasalahan data ini masih belum sepenuhnya tuntas di masyarakat. Masih ada masyarakat kurang mampu yang belum masuk dalam data Kementerian Sosial. Ini juga harus disiapkan,” terangnya.
BACA JUGA:Ketua DPRD Sonti : Sekolah Nyaman dan Bebas dari Kekerasan Anak
DPRD BU berencana menggunakan dua basis data yaitu menggunakan basis data masyarakat kurang mampu dari Kementerian Sosial maupun dari keterangan kepala desa. Pasalnya kepala desa nilainya sebagai pemerintah terbawah yang mengetahui kondisi ekonomi masyarakatnya masing-masing.
“Kita berencana tetap mengakui keterangan dari kepala desa sebagai salah satu kriteria. Sehingga seluruh masyarakat kurang mampu bisa merasakan manfaat jika Raperda ini disahkan,” terangnya.
BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara Sahkan Perda BPBD, Wajib Hadir di Tengah Bencana