Sanggahan 171 Pelamar Diterima, Peserta Seleksi PPPK Tahap II Bertambah

CEK: Peserta selkom PPPK tahap II kala berlangsung di BKN Bengkulu, beberapa waktu lalu. IST/RB--
Lebih lanjut, Dheni menegaskan, ini diputuskan panitia seleksi Instansi di Rejang Lebong TA 2024 dan tidak dapat diganggu gugat.
"Ini keputusan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," tegas Dheni.
Lebih jauh, Dheni berharap seluruh peserta yang telah lulus administrasi dapat memanfaatkan waktu yang ada untuk belajar dan berlatih soal, sehingga mereka dapat memberikan hasil terbaik saat mengikuti seleksi kompetensi.
BACA JUGA:Jelang Lebaran, Pasokan LPG 3 Kg ke Mukomuko Dipastikan Normal
BACA JUGA:Tanpa Perpisahan di Sekolah, Pungutan Dikembalikan Lagi ke Siswa
"Semua informasi lebih lanjut mengenai seleksi ini dapat diakses melalui situs resmi BKPSDM atau media sosial resmi instansi terkait," jelas Dheni.
Khususnya yang dinyatakan lolos masa sanggah, Dheni meminta para peserta seleksi untuk segera menentukan lokasi Selkom.
Meski demikian, hingga saat ini, BKPSDM masih menunggu petunjuk resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia (RI) terkait penetapan lokasi ujian.
"Kami masih menunggu arahan resmi dari BKN mengenai lokasi dan jadwal pasti seleksi. Namun, peserta sudah bisa menentukan pilihan tempat ujian melalui sistem yang disediakan," tandas Dheni.