Legalitas Nelayan Desember Tuntas

AKTIVITAS: Kegiatan para nelayan di Pelabuhan Pulau Baai. BELA/RB--

KORANRB.ID – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu terus  mendorong pembuatan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) serta Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) nelayan tuntas Desember ini.

Hal itu lantaran, sekitar Januari - Februari 2024 mendatang, Tim Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI akan melakukan penertiban.

BACA JUGA: Gepeng Pindah Jam Tayang, Sembilan Diamankan, Empat Masih Pelajar

"Harapan kita Desember sudah tuntas, sehingga nanti di Januari-Februari tim dari Kementerian akan turun untuk menertibkan kapal-kapal yang tidak berizin," sampai Kepala DKP Provinsi Bengkulu, Syafriandi, SE, ST, M.Si, Kamis 14 Desember 2023. 

Dengan menargetkan Desember tuntas, DKP memfasilitasi pembuatan perizinan secara gratis kepada 286 unit kapal di Pelabuhan Pulau Baai, serta kapal yang ada di Bantal, Kabupaten Mukomuko. "Semuanya kita fasilitasi secara gratis," tegasnya.

BACA JUGA:Penyaluran UMi Naik 54,66 Persen, Didominasi PNM

Kebijakan dan aturan yang dibuat tersebut bertujuan agar tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran pada pemanfaatan potensi laut di Bengkulu. Sehingga sektor kelautan dan perekonomian nelayan dapat tumbuh positif untuk kemajuan daerah. 

"Kita terus fasilitasi nelayan agar memanfaatkan potensi laut Bengkulu dengan optimal dan sesuai aturan. Mulai dari kita ubah alat tangkap kita menjadi ramah lingkungan, serta yang belum berizin kita fasilitasi membuat izin secara gratis," ungkapnya.

BACA JUGA:6 Daerah Kategori Digital, 4 Daerah Maju, Sekda: 2024 Gunakan E-Money Perorangan

Sebelum dilakukan penertiban oleh tim KKP tersebut, Syafriandi mengimbau kepada para nelayan yang belum memiliki izin agar segera mengurus, agar nantinya tidak dilakukan penindakan. 

Disisi lain, Syafriandi menyebut, kapal yang sudah berizin juga akan dimudahkan untuk memperoleh Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi maupun memperoleh program bantuan dari pemerintah, sehingga kepemilikan izin sangat dibutuhkan bagi para nelayan. 

BACA JUGA:Marak Kasus Keuangan, BI Bangun Kesadaran KonsumenBACA JUGA:SDIT IQRA’1 Nilai Akreditasi Tertinggi se-Indonesia Kategori Visitasi Dan Peraih Rekor Muri

"Kapal yang tidak berizin tidak akan kita berikan rekomendasi pembelian BBM," tutupnya. (bil)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan