Sekda Mukomuko Diberhentikan Sementara
ZOOM: Mantan Sekda bersama Inspektur Inspektorat Mukomuko beberapa waktu yang lalu. FIRMANSYAH/RB--
KORANRB.ID – Pemberhentian sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH, M.Si, mengundang perhatian publik.
Langkah ini diambil seiring berlangsungnya pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), atas permintaan langsung Bupati Mukomuko, H. Choirul Huda, SH.
Bupati menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil demi menjamin jalannya pemerintahan yang efektif dan transparan.
Pemeriksaan sendiri berfokus pada dua aspek penting, yakni pengelolaan keuangan dan kinerja Sekretariat Daerah untuk tahun anggaran 2024 dan 2025.
BACA JUGA:Benahi Tata Kelola Parkir Elektrik RSUD Kepahiang
BACA JUGA: Panen Jagung Kolaborasi Polres-Pemkab Mukomuko
Hal ini disampaikan oleh Inspektur Inspektorat Daerah Mukomuko, Apriansyah, ST. Ia menyebut bahwa proses pemeriksaan masih berjalan hingga 19 Mei 2025.
“Benar, hingga saat ini 19 Mei 2025, proses pemeriksaan masih berlanjut, sesuai dengan perintah pimpinan,” ujar Apriansyah.
Menurut Apriansyah, pemeriksaan dimulai setelah pihaknya menerima surat resmi dari Bupati pada akhir April lalu.
Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan rapat internal dan koordinasi bersama Inspektorat Provinsi Bengkulu guna memastikan seluruh prosedur dilakukan secara benar.
BACA JUGA:62 Peserta Ikuti Lomba Video Konten Literasi, Promosikan Perpusatakaan dan Edukasi Masyarakat
BACA JUGA:Kejari Panggil Ulang Penanggung Jawab Perjalanan Dinas Setwan Kaur
"Setelah menerima surat dari Bupati, saya langsung mengumpulkan seluruh pejabat terkait, mulai dari Sekretaris hingga Irban, untuk mencermati isi surat tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pemeriksaan ini dalam menjamin transparansi pengelolaan anggaran serta meningkatkan akuntabilitas kinerja di lingkungan Setda Mukomuko.