Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Kasus Pemotongan Honor Satpol PP Rejang Lebong, Aktivis HMI Dukung Kejari Tetapkan Tersangka Baru

Tim penyidik Kejari Rejang Lebong saat menggeledah kantor BKPSDM Rejang Lebong, beberapa waktu lalu--Abdi/RB

KORANRB.ID - Diprediksi tersangka kasus dugaan pemotongan honor Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rejang Lebong berjamaah. 

Setelah sebelumnya menetapkan JM (52), mantan bendahara Satpol PP, sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri Rejang Lebong kini membuka peluang munculnya tersangka baru. Potensi bertambahnya tersangka baru tersebut mendapat dukungan dari kalangan aktivis. 

"Kita mendukung tim penyidik untuk segera tetapkan tersangka baru dalam kasus pemotongan TKS Satpol PP, dan buru pihak yang terlibat," desak Aktivis HMI, Anjar, 29 Mei 2025.

Anjar juga mendesak agar tim penyidik untuk membrantas kasus pemotongan honorarium TKS Satpol PP hingga keakar-akarnya. Diantaranya, para penyidik harus menelusuri lebih dalam, seperti apakah tindakan pemotongan honorarium tersebut juga dilakukan pejabat Satpol PP pada periode sebelumnya. Alias dibawah Tahun Anggaran (TA) 2021-2022.

BACA JUGA:APH Diminta Lirik Pengurusan Keterlanjuran Alih Fungsi Kawasan Hutan PT Alno di Mukomuko

BACA JUGA:Terdakwa Korupsi CSR PLN Rp403 Juta Minta Bebas, PH: Dakwaan Gunakan Pasal 55, Minta Pihak Lain Ikut Diseret

"Penyidik juga harus menyelidiki, apakah kasus yang sama juga terjadi sebelum periode JM sebagai tersangka," ujar Anjar.

Diketahui, tim penyidik telah melakukan penggeledahan l di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pada Jumat, 23 Mei 2025, memperkuat dugaan bahwa praktik korupsi ini tidak dilakukan sendiri. 

Tim penyidik menyasar ruang Bidang Mutasi dan ruang arsip, menyita dua kotak dan satu koper besar berisi dokumen yang kini tengah ditelaah. Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonao, SH, dokumen-dokumen tersebut berpotensi mengungkap keterlibatan pihak lain. 

“Kami sedang mempelajari seluruh dokumen yang kami amankan. Jika dari situ ditemukan cukup bukti, penetapan tersangka baru bisa saja dilakukan dalam waktu dekat,” ujarnya.

Sejumlah pejabat sebelumnya juga telah dimintai keterangan, termasuk mantan Kepala Satpol PP Ahmad Rifai dan Sekretaris Satpol PP Aji Keri.  Dugaan praktik korupsi ini diperkirakan merugikan keuangan negara lebih dari Rp500 juta, yang berasal dari anggaran APBD Kabupaten Rejang Lebong tahun 2021-2022. “Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mengungkap siapa saja yang terlibat secara menyeluruh,” tambah Hironimus.

BACA JUGA:Dalami Dugaan Pungli PPG, Kejari Seluma Periksa Puluhan Saksi

BACA JUGA: Pengusaha Tambang Akan Dihadirkan dalam Sidang Perkara Tipikor dan Gratifikasi Pemprov Bengkulu

Sementara itu, JM yang kini telah ditahan di Lapas Kelas IIA Curup sejak 19 Mei 2025, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-06/L.7.11/Fd.1/05/2025. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan