Kompak Korupsi Dana Desa, Bapak dan Anak di Bengkulu Utara Dijatuhi Hukuman Penjara! 2 Tahun dan 22 Bulan
SIDANG : Bapak dan anak kompak korupsi dana desa, sedang mengikuti jalannya persidangan di PN Tipikor Bengkulu --WEST JER TOURINDO/RB
BENGKULU, KORANRB.ID - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa Talang Renah Kecamatan Air Besi Kabupaten Bengkulu Utara divonis bersalah oleh majelis hakim PN Tipikor Bengkulu.
Keduanya yakni mantan Kepala Desa Talang Renah Kecamatan Air Besi Kabupaten Bengkulu Utara Sarmandi dan anak kandungnya Gunto Wirayuda sekaligus sekretaris desa.
Sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu ini dipimpin oleh Hakim Ketua Paisol SH pada Selasa 3 Juni 2025.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melanggar pasal 3 junto pasal 18 undang undang tipikor junto pasal 55 KUHP.
BACA JUGA:Tersangka Sekcam Air Besi Lolos dari Ancaman Pemecatan, Ini Alasan Polisi Belum Jerat Pasal Tipikor
BACA JUGA: Terjaring OTT dan Ditahan, Sekcam Air Besi Bebas Tapi Kades Tolak Cabut Laporan Oknum LSM
Selanjutnya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Sarmandi selama 2 tahun, denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan serta membayar uang pengganti 164 juta 1 tahun
Sedangkan, sang anak kandung Gunto Wirayuda dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan atau 22 bulan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan serta dibebankan uang pengganti sebesar 89 juta 1 tahun.
"Bagaimana terdakwa? Apakah saudara menerima putusan ini atau ingin mengajukan banding?" Tanya hakim.
Kedua terdakwa pun mengaku masih pikir pikir, sementara jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Utara, menyatakan pikir-pikir.
"Kita masih pikir pikir," ungkap Robin Apriansyah selaku JPU Kejari Bengkulu Utara
Sebelumnya, dalam dugaan korupsi yang dilakukan dua terdakwa dengan modus beberapa kegiatan fiktif, diantaranya honor tim Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), pembelian dukungan penyelenggaraan PAUD, pembelian timbangan, pembelian susu Kalsium dan ATK, biaya langganan wifi, dan dana silpa tahun 2023 yang tidak ada di rekening Desa.
Kemudian terdapat kegiatan pembangunan jembatan desa dengan pagu anggaran Rp 402 juta tidak selesai, pekerjaan dilaksanakan secara borongan melalui pihak ketiga dengan kontrak Rp 220 juta, yang ditunjuk langsung oleh tersangka tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan Desa.