Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Pasca MA Tolak Kasasi, Kejari Mukomuko Fokus Pulihkan Kerugian Negara Rp4,84 Miliar Tipikor RSUD Mukomuko

SELESAI: Empat terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan obat di RSUD Mukomuko periode 2016 hingga 2020 selesai mengikuti persidangan di PN Tipikor Bengkulu. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID — Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menolak pengajuan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mukomuko dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan obat di RSUD Mukomuko periode 2016 hingga 2020.

Meskipun upaya hukum kasasi kandas, JPU Kejari Mukomuko menegaskan tetap berkomitmen memulihkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat korupsi tersebut, yang mencapai angka fantastis Rp4,84 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Yusmanelly, SH, MH, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Gigi Dolansyah, SH, MH, menyatakan bahwa fokus utama saat ini adalah mengembalikan kerugian negara yang telah terjadi, meskipun putusan MA tidak memihak pada permohonan kasasi jaksa.

"Untuk perkara Tipikor Pengadaan Obat RSUD Mukomuko tahun 2020 itu dalam proses pemulihan kerugian negara," tegas Gigi, Minggu, 29 Juni 2025.

BACA JUGA:103 Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Lebong Terima Akta Notaris

BACA JUGA:STTD Buka Pendaftaran, Bengkulu Utara Dapat Kuota 13 Siswa, Kesempatan Emas Sekolah Kedinasan Perhubungan

Ia menambahkan bahwa tanggung jawab memulihkan keuangan negara merupakan kewajiban yang harus tetap dijalankan jaksa, sekalipun upaya kasasi tidak dikabulkan.

MA RI melalui putusan Nomor 4859 K/Pid.Sus/2025 dengan dasar hukum Pasal 226 KUHAP jo Pasal 257 KUHAP, menolak kasasi JPU. 

Sidang kasasi itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yohanes Priya. Putusan ini memperkuat vonis sebelumnya dari Pengadilan Tinggi Bengkulu terhadap lima dari tujuh terdakwa dalam perkara korupsi tersebut.

Kelima terdakwa yang tetap divonis sesuai putusan tingkat II antara lain: Dr. Tugur Anjastiko dihukum penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Andi Fitriadi dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Dalami Perbuatan Melawan Hukum Perambahan Hutan, Saksi Ahli Sudah Diperiksa

BACA JUGA: Segera Tuntaskan TGR Rp13 Miliar, Bupati Lebong Surati Kepala OPD

Afridinata dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan