2.131 Anggota LKD Akan Diberikan BPJS Ketenagakerjaan, Butuh Rp 130 Juta Per Tahun
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, S.STP, M.Si.-foto: shandy/koranrb.id-
ARGA MAKMUR – Kabar baik bagi 2.131 anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang ada di 215 desa dan 5 kelurahan di Bengkulu Utara. Mereka akan mendapatkan jaminan sosial berupa keanggotaan di BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini bnerdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Engeri tentang Percepatan Implementasi Inpres Nomor 2 tahun 2021 tentang Inpres Nomor 8 tahun 2025. Inpres ini tentang kewajiban pemberian jaminan sosial kepada pekerja yang meminta kepala daerah menyusun kebijakan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi lembaga kesemasyarakat desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, S.STP, M.Si menerangkan terdapat 2.131 Anggota LKD di Bengkulu Utara yang terdiri dari Badan Permusyawaratan Desa, RT-RW, tim penggerak PKK, Karang Taruna, LPMD, KPMD dan Lembaga Adat Desa lainnya.
Mereka yang berhak menerima BPJS ketenagakerjaan sesuai dengan surat dari pemerintah pusat tersebut.
BACA JUGA:Dapur SPPG Mulai Salurkan Makanan Bergizi untuk 3.113 Siswa di Kota Bengkulu
BACA JUGA:Kemenkes Dorong Penguatan Karantina Kesehatan di Pelabuhan Bengkulu
“Bentuk jaminan sosial yang akan diberikan adakan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.
Dinas PMD akan berkoordinasi lagi dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) terkait dengan teknis pembiayaan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Diperkirakan dana yang dibutuhkan untuk keanggotaan 2.131 Aanggota LKD tersebut sebesar Rp 130 juta per tahun.
“Anggran yang dibutuhkan sudah kita hitung sekitar Rp 130 juta, namun nantinya akan dibahas lebih dulu dengan Tim Anggaran Pemerintah Dearah,” jelasnya.
BACA JUGA:Stok Obat Anti Bisa Ular di Bengkulu Selatan Kosong, Lalu Bagaimana Respon Pemerintah
BACA JUGA:Penyaluran BBM dan Bantuan Pangan BNPB untuk Enggano Dipastikan Aman
Sekadar mengetahui, jaminan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan jaminan bagi tenaga kerja jika terjadi hal yang tidak diinginkan saat anggotanya melaksanakan pekerjaan.
Saat ini Pemkab Bengkulu Utara memang sudah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan ketenagakerjaan gbagi sleuruh tenaga kerja di Bengkulu Utara.