ANALISIS KEBIJAKAN PERATURAN PEMERINTAH NO 53 TAHUN 2023

Pijar Qolbun Sallim--

BACA JUGA:Dewas Beri Sanksi Berat, Firli Diminta Mundur

Mahasiswa dan akademisi harus mengambil peran dalam menentukan sikap dan tindakan terkait terjun bebasnya nilai demokrasi kita hari ini, serta ugal-ugalannya kebijakan yang dikeluarkan tanpa mengindahkan rambu-rambu demokrasi yang ada. Ada beberapa langkah konstruktif untuk memberi evaluasi terkait kebijakan PP 53 tahun 2023 ini. Mahasiswa harus aktif dalam menyuarakan kebenaran dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Selain itu, mahasiswa harus terlibat aktif dalam mengevaluasi kebijakan pemerintah yang membahayakan demokrasi bangsa, dengan cara menciptakan ruang diskusi dan edukasi politik bagi masyarakat, memperbanyak forum diskusi kritis terkait kebijakan pemerintah, mengunggah konten yang membuka pikiran kritis publik terkait kebijakan pemerintah, membuat forum dan mengirim undangan terbuka untuk pembuat kebijakan agar menjelaskan secara kongkrit kebijakan yang dibuat, mengadakan aksi unjuk rasa sebagai wujud partisipatif dalam mengawal pemerintahan dan mengevaluasi kebijakan tersebut apabila mengkhianati asas demokrasi dan membahayakan kemaslahatan rakyat. (**) 

Penulis adalah Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan