Banyak Ormas Tak Registrasi Ulang
MENUNTUT: Perwakilan Ormas di Lebong ketika persoalkan PJU ke PLN Muara Aman.-- ARIS/RB
LEBONG, KORANRB.ID - Dari 90 lebih Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang pernah terdaftar di Kabupaten Lebong, hampir separuhnya tidak melakukan registrasi ulang.
Sesuai data dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebong, hanya 57 Ormas yang kembali registrasi pada tahun 2024.
Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebong, M Ikhram, S.Sos memastikan, Ormas dan LSM yang tidak registrasi ulang dianggap tidak aktif.
Itu artinya Ormas bersangkutan tidak bisa melaksanakan kegiatan yang dapat mengundang khalayak di daerah yang pemerintahnya tidak mengakui otoritas Ormas tersebut karena tidak terdaftar.
BACA JUGA:Rachman: Selamat Jalan 5 Dokter Internship! Dinkes Tunggu 7 Dokter Baru
‘’Ormas yang tidak registrasi ulang ke Kesbangpol juga tidak bisa menerima segala bentuk bantuan hibah dan pembinaan dari pemerintah,’’ kata Ikhram.
Dijelaskannya, keharusan registrasi ulang bagi Ormas ke Kesbangpol sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Masyarakat.
Termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2009 tentang Kerja Sama Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan.
‘’Dimana setiap LSM dan Ormas diwajibkan memasang papan nama dan lambang organisasi serta memiliki alamat sekretariat yang jelas,'' terang Ikhram.
BACA JUGA:Meriahkan HUT RI, Kemenag Gelar Berbagai Perlombaan
Tujuannya semata agar keberadaan setiap Ormas dapat diketahui secara jelas oleh masyarakat.
Hal itu sesuai dengan syarat pendaftaran LSM dan Ormas harus memiliki kepengurusan, memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi dan memiliki sekretariat yang jelas.
‘’Sekali mendaftar, masa berlakunya sampai lima tahun dan setiap tahunnya LSM dan Ormas tetap harus melakukan registrasi ulang ke Kesbangpol,'' ungkap Ikhram.
Terpisah, Wakil Bupati (Wabup) Lebong, Azhari Agus Suprabudi, S.Sos, M.Si mengingatkan seluruh LSM dan Ormas bekerja sesuai dengan AD dan ART masing-masing.