Bejat! Pria Bengkulu Diamankan Polisi Atas Dugaan Asusila Anak di Bawah Umur
DIAMANKAN: Tersangka JI (44), warga Kelurahan Padang Nangka, Kecamatan Singaran Pati diamankan personel Polsek Gading Cempaka dan Polresta Bengkulu. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID – Seorang pria berinisial JI (44), warga Kelurahan Padang Nangka, Kecamatan Singaran Pati, diamankan pihak kepolisian
lantaran diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap Melati (15) —bukan nama sebenarnya— yang tidak lain merupakan tetangganya sendiri.
Berdasarkan keterangan korban, perbuatan bejat tersebut bukan kali pertama dilakukan, melainkan sudah berulang kali.
Aksi terakhir diduga terjadi di rumah tersangka pada Juli 2025 lalu. Perbuatan itu akhirnya terbongkar setelah tetangga korban melaporkan hal mencurigakan kepada orang tua Melati.
BACA JUGA:Polisi Tegaskan Kasus THL Satpol PP Bengkulu yang Tewas Gantung Diri Murni Bunuh Diri
BACA JUGA:Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Pemprov Gelar Tabligh Akbar Merah Putih
Orang tua korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polresta Bengkulu. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian serta meminta keterangan sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan bukti, tersangka JI akhirnya berhasil diamankan pada 5 September 2025 tanpa perlawanan. Ia langsung digelandang ke Polresta Bengkulu untuk diproses lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulamlam, S.Ik, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menegaskan bahwa tersangka saat ini sedang menjalani proses hukum.
BACA JUGA:Seluma Segera Susun Perda Sanksi Sampah, Warga Diminta Lebih Peduli Lingkungan
BACA JUGA:Walikota Gagas Program Sekolah Nikah, Serta Bina Remaja Nakal Lewat Agama
“Benar kita sudah mengamankan tersangka persetubuhan dan saat ini tersangka sedang diproses secara hukum,
berdasarkan hasil yang kami terima bahwa tindakan yang dilakukan tersangka bukanlah tindakan pertama,” ujar Sujud.