Puluhan Perusahaan di Kabupaten Kaur Ogah Setor CSR
Salah satu tambak udang di Kecamatan Kaur Selatan --Rusman Aprizal/RB
KORANRB.ID - Kewajiban sebuah perusahaan yang berdiri di suatu daerah membayar program tanggungjawab sosial perusahaan atau coporate social responsibility (CSR) adalah wajib hukumnya dan itu sudah diatur dalam undang-undang.
Namun demikian, masih banyak sekali ditemukan beberapa kasus perusahaan yang enggan membayarkan dana CSR. Seperti yang terjadi di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, hingga bulan September 2025 baru satu perusahaan yang telah melakukan kewajibannya untuk membayarkan CSR yakni Bank Bengkulu Cabang Bintuhan.
Padahal data terhimpun RB, di Kabupaten Kaur sampai dengan saat ini setidaknya tercatat ada puluhan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, kehutan, hingga energi yang wajib untuk membayar CSR.
Kabupaten Kaur merupakan salah satu wilayah paling Selatan dari Provinsi Bengkulu berbatasan langsung dengan dua Provinsi yang berbeda yakni Sumatra Selatan (Sumsel) dan juga Lampung.
BACA JUGA:Entaskan Kemiskinan, Bupati Lebong Azhari Minta Dukungan Program ke BP Taskin
Letaknya begitu strategis, mempunyai laut dan kekayaan alam yang masih sangat melimpah menjadikan kaur sebagai salah satu tempat berdirinya perusahaan-perusahaan besar seperti tambak udang, perusahaan sawit, tambang batuan atau kuari, hingga perusahaan energi listrik.
Tercatat di tahun 2025 ada sebanyak 25 tambak udang, lima tambak bebatuan, empat perusahaan sawit dan satu perusahaan listrik tenaga mikrohidro yang masih aktif di Kabupaten Kaur dan semuannya wajib untuk membayarkan dana CSR minimal 2 persen hingga 4 persen dari keuntungan dalam setahun, dan tidak boleh melebihi batas 4 persen.
Namun pada kenyataannya, sampai dengan bulan September tahun 2025 belum ada satupun perusahaan tersebut yang membayarkan CSR. Hal ini juga dibenarkan langsung oleh Kabag Kesra Setda Kaur Renra Agung, SSTP. ,MPSSp. bahwa puluhan perusahaan sampai dengan saat ini belum menyelesaikan kewajiban mereka untuk membayarkan CSR.
"Sangat disayangkan, sampai dengan bulan September kecuali Bank Bengkulu setoran CSR perusahaan ke Pemkab Kaur itu masih nol," kata Renra.
BACA JUGA:PLN Diminta Maksimalkan PBJT Listrik
BACA JUGA:Penerima Bansos Terlibat Judol Harus Diberi Teguran, Pemkab Rejang Lebong Harus Segera Bertindak
Disampaikan Renra, sampai dengan saat ini Pemkab Kaur melalui bidangnya terus mengupayakan agar perusahaan-perusahaan tersebut agar melakukan pembayaran CSR. Diantaranya adalah akan melakukan pemanggilan terhadap pihak yang mengelola perusahaan tersebut. Menanyakan kenapa, sampai dengan saat ini mereka belum melakukan pembayaran CSR padahal itu adalah sebuah kewajiban.
Sebagimana yang tertuang dalam dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Peraturan Pemerintah (PP) terkait. Kewajiban ini bersifat mandatory (wajib) dan memiliki konsekuensi sanksi jika diabaikan.