Negara Rugi Rp1 Miliar Lebih, 2 Mantan Kades di Rejang Lebong Dituntut 5,5 Tahun Penjara
TINGGALKAN : Terdakwa Mantan Kades Turan Baru, Supran Efendi terlihat berjalan meninggalkan ruang sidang, 17 September 2025. Terdakwa mantan Kades Air Kati Firmansyah terlihat diborgol Jaksa setelah sidang berakhir, 17 September 2025. WEST JER TOURINDO/R--
KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menuntut hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan terhadap dua mantan kepala desa yang terjerat kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
Keduanya adalah mantan Kades Turan Baru, Supran Efendi, dan mantan Kades Air Kati, Firmansyah. Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar.
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu, 17 September 2025, JPU Dandi Satya Permana SH menegaskan tuntutan dijatuhkan berdasarkan fakta persidangan serta hasil penyidikan dan penyelidikan.
Supran Efendi didakwa merugikan negara Rp533 juta dengan modus mark up SPj dan proyek fiktif.
BACA JUGA:Belum Ditemukan, Pencarian Warga Kinal yang Diduga Hanyut Masih Berlanjut
BACA JUGA:Akad Nikah di Balik Jeruji Besi
“Berdasarkan fakta-fakta yang ada maka dari itu terdakwa dituntut bersalah berdasarkan primair pada Pasal 2. Kami turut menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, denda Rp200 juta serta pidana tambahan sebesar Rp533 juta subsidair 4 tahun kurungan,” ungkap Dandi.
Selain pidana pokok, Supran juga dibebankan membayar uang pengganti Rp500 juta subsidair 3 tahun penjara.
Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
JPU menilai terdakwa memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, menyalahgunakan jabatan, dan tidak berupaya mengembalikan kerugian negara.
BACA JUGA:Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur untuk Kemajuan Kaur
BACA JUGA:Campak: Penyakit Berbahaya yang Bisa Dicegah
Di persidangan lain, Firmansyah juga dituntut hukuman yang sama.
Ia dinilai merugikan negara Rp533 juta yang dipakai untuk membayar hutang hingga berjudi, bahkan sempat kabur selama satu tahun saat penyidikan.