Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Edarkan Ribuan Pil Samcodin Tanpa Izin, Warga Lungkang Kule Diamankan

DIRINGKUS: Tersangka kasus peredaran pil Samcodin diringkus Satreskrim Polres Kaur.-- PolresKaur/RB

BINTUHAN, KORANRB.ID - Edarkan ribuan butir pil Samcodin tanpa izin, JU (29) pemuda warga Desa Tanjung Bunian Kecamatan Lungkang Kule Kabupaten Kaur ditangkap tim dari Satnarkoba Polres Kaur, 18 September yang lalu. 

Penangkapan JU dilakukan tim di jalan lintas antar Kecamatan Kinal dan Kecamatan Lungkang Kule, tepatnya di Desa Gunung Megang Kecamatan Kinal. 

Saat dilakukan penangkapan, di tangan JU juga ditemukan beberapa barang bukti berupa butir pil Samcodin yang akan diedarkan. 

Kapolres Kaur, AKBP. Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP. Nanuk Irawan, S.I.Kom saat dikonfirmasi membenarkan soal penangkapan warga Lungkang Kule  terkait pengedaran pil Samcodin tanpa izin. 

BACA JUGA:Cegah Kasus Keracunan, Pemkab Seluma Perketat Pengawasan Dapur MBG

Saat ini JU telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh tim. 

"Iya kita berhasil menangkap dan menghentikan peredaran pil Samcodin yang sudah cukup meresahkan, tersangkanya warga Lungkang Kule," kata Kasat Senin, 22 September 2025. 

Disebutkan Kasat, dari hasil penangkapan tersebut tim berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya adalah 260 keping atau 2.600 butir pil Samcodin, satu buah handphone realme dan juga uang tunai sebesar Rp158 ribu milik tersangka dan juga dari hasil penjualan pil Samcodin tersebut. 

"Kita berhasil mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya adalah ribuan butir pil Samcodin yang akan diedarkan oleh tersangka," ungkapnya. 

BACA JUGA:Pembangunan Kampung Nelayan di Merpas Ditarget Selesai November

Dari keterangan yang diperoleh dari tersangka, barang tersebut dirinya dapatkan dengan cara membeli melalui aplikasi jual beli online. 

Per satu keping pil tersebut dibeli dengan harga Rp8 ribu dan tersangka jual dengan harga Rp20 ribu. 

Tersangka sendiri nekat melakukan perbuatan melawan hukum ini, dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, lantaran tidak mempunyai pekerjaan. 

"Barang didapatnya dari beli online, dijualnya Rp20 ribu per keping," jelas Kasat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan