Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Dokter Puskesmas Harus Tinggal di Rumdin

Anggota Komisi I DPRD RL Ari Wibowo--

CURUP - Protes masyarakat soal pelayanan kesehatan di Puskesmas Kota Padang, belum juga menemui titik terang. Sampai saat ini belum ada sanksi yang dijatuhkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong kepada Kepala Puskesmas Kota Padang, Kayamuddin, SKM maupun dr. Lia Windarti.

Atas kondisi itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Ari Wibowo, SE meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) bersikap tegas. Apapun alasannya, dokter yang ditugaskan di Puskesmas Kota Padang harus menempati rumah dinas (rumdin) yang telah disediakan.

“Bagaimana pelayanan bisa berjalan optimal kalau dokternya tidak siaga di Puskesmas, apalagi status Puskesmas Kota Padang itu adalah Puskesmas perawatan yang teknisnya melayani pasien rawat inap,” kata Ari kepada RB, Kamis 16 Oktober 2025.

Dinkes tidak boleh bertele-tele dalam menyelesaikan permasalahan kelalaian tim medis di Puskesmas Kota Padang. Jika dokter bersangkutan keberatan menjalankan tugasnya dengan maksimal, ganti saja dengan dokter lainnya.

BACA JUGA:PAD Lelang Randis Pemkab Rejang Lebong Hanya Ditarget Rp150 Juta

BACA JUGA:Tukang Pangkas Rambut di Rejang Lebong Bunuh Ayah Tiri, Diduga Soal Minta Uang!

Permasalahan masih kurangnya tenaga dokter di Rejang Lebong, lanjut Ari, jangan dijadikan alasan pemakluman. Begitu diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap dokter harus komitmen menjalani tugasnya dengan maksimal.

“Dokter jangan keterlaluan minta dimanjakan karena statusnya adalah pelayan publik sehingga kami minta Dinkes segera benahi masalah dokter yang tidak siaga di Puskesmas, bukan hanya di Pukesmas Kota Padang saja,” tutur Ari.

Dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes Kabupaten Rejang Lebong, drg. Asep Setia Budiman mengaku masih melakukan evaluasi kinerja petugas medis di Puskesmas Kota Padang. Tidak sendirian, evaluasi juga melibatkan Inspektorat Daerah dan pihak kecamatan.

Tidak dipungkirinya, salah satu pembenahan yang akan dilakukan adalah penekanan komitmen petugas medis, khususnya dokter dalam menjalankan tugasnya. Artinya tetap diupayakan dokter bersangkutan harus tinggal di rumah dinas agar pelayanan kesehatan Puskesmas Kota Padang tidak terganggu.

“Sejauh ini dari komunikasi yang kami lakukan terhadap dokter bersangkutan, intinya dia siap siaga di Puskesmas Kota Padang dengan menempati rumah dinas yang telah disediakan,” tukas Asep.

Jika realisasinya tidak sesuai dengan kesepakatan, Dinkes akan menempuh langkah tegas dengan melakukan rotasi tenaga dokter. Konsekuensinya dokter yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik akan dijatuhkan sanksi tegas.

BACA JUGA:Bappeda Kumpulkan Seluruh Perangkat Perencana OPD

BACA JUGA:Evaluasi Perusahaan Tak Salurkan CSR di Rejang Lebong

Diakuinya, tidak terlayaninya pasien atas nama Lina, warga Kelurahan Kota Padang merupakan bentuk kelalaian pihak Puskesmas Kota Padang. Tidak hanya dokternya saja, termasuk kepala Puskesmas maupun petugas medis yang bertugas piket pada saat itu.

Dilansir sebelumnya, Lina sempat dibawa keluarganya ke Puskesmas Kota Padang Rabu 8 Oktober 2025 pukul 17.00 WIB karena mendadak tak sadarkan diri. Namun tidak ada petugas medis yang siaga sehingga Lina langsung dibawa keluarganya ke rumah sakit di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Namun nyawa Lina tidak tertolong, Kamis 9 Oktober 2025 pukul 18.00 WIB dinyatakan tim medis rumah sakit meninggal dunia saat dalam perawatan. Atas kejadian ini pihak keluarganya meminta Pemkab Rejang Lebong bertanggung jawab. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan