Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Pemkab RL Diminta Awasi Jaringan Ilegal PDAM

ARIS/RB MENYEBALKAN : Pelayanan PDAM Rejang Lebong yang masih jauh dari kategori memuaskan. --

CURUP - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong (RL) diminta lebih ketat dalam mengawasi pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Khususnya soal dugaan jaringan atau sambungan pemipaan ilegal yang banyak dikeluhkan masyarakat. 

Termasuk masalah tidak sampainya air bersih hingga ke jaringan pipa pelanggan. Alhasil masyarakat yang menjadi pelanggan harus menanggung rugi karena harus mengeluarkan biaya tambahan untuk operasional mesin penyedot agar air sampai ke rumah. 

“Kami yakin aliran air ke pelanggan kecil karena indikasi sambungan ilegal yang masih terus berjalan, jangan dibiarkan kalau Pemkab Rejang Lebong ingin pengelolaan PDAM bisa berjalan mandiri,” ujar Fajrianto, warga Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah. 

Sementara Anggota Komisi III DPRD Rejang Lebong, Surya, ST, MM meminta pelanggan PDAM yang merasa dirugikan atas pelayanan yang diterima datang ke DPRD. Dengan begitu, secara formal bisa dilakukan hearing dengan melibatkan langsung pihak PDAM. 

BACA JUGA:100 Pengurus Koperasi Desa Merah Putih di Seluma Ikuti Pelatihan

Walaupun diakuinya, di sosial media tidak sedikit pelanggan PDAM yang mengeluh harus menggunakan mesin penyedot agar air bisa sampai ke bak penampungan rumah tangga. Kalau tidak disedot menggunakan mesin, hanya angin yang keluar di keran air pelanggan. 

“Kami harap masalah ini juga bisa menjadi perhatian serius dari Pemkab Rejang Lebong mengingat PDAM juga diberikan kewenangan memungut PAD (pendapatan asli daerah, red),” tukas Surya.

Terpisah, Bupati Rejang Lebong, H. M Fikri, SE, M.AP meminta Inspektorat Daerah (Ipda) melakukan audit investigasi. Jika memang masih ditemukan kejanggalan atau pelanggaran dalam pelayanan, Pemkab Rejang Lebong akan memberikan sanksi kepada PDAM selaku perusahaan yang ditunjuk mengelola kebutuhan air bersih.

Begitu juga jika didapati ulah oknum masyarakat di luar manajemen PDAM yang melakukan kecurangan, tetap harus diberikan sanksi tegas. Tidak hanya melakukan pencurian, pemasangan sambungan ilegal juga termasuk tindakan perusakan terhadap aset negara. 

Pantauan RB, layanan PDAM yang sering mendapat keluhan pelanggan itu hampir merata terjadi di Kecamatan Curup, Kecamatan Curup Tengah dan Kecamatan Curup Selatan. (sca)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan