Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Kerugian Negara Dugaan Korupsi Labkesda Dinkes Kota Bengkulu Tembus Rp2,7 Miliar

Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan UPTD Labkesda Dinas Kesehatan Kota Bengkulu mencapai Rp2,7 miliar--

KORANRB.ID - Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan UPTD Labkesda Dinas Kesehatan Kota Bengkulu mencapai Rp2,7 miliar berdasarkan hasil audit internal Kejati Bengkulu. 

Angka tersebut lebih besar dari Tuntutan Ganti Rugi (TGR) BPK RI Perwakilan Bengkulu yang tercatat Rp916 juta.

Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Fri Wisdom Sumbayak, SH, MH mengatakan penyidik telah menerima hasil audit kerugian negara dari auditor Kejati Bengkulu terkait kasus Tipikor pembangunan UPTD Labkesda Kota Bengkulu. 

Audit itu menjadi dasar lanjutan proses penyidikan, termasuk memastikan peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini kita sudah menerima hasil dari perhitungan kerugian negara dari auditor Kejati Bengkulu dan KN pada kasus ini sebesar Rp2,7 miliar. Angka ini memang lebih tinggi dari pada TGR,” ujar Wisdom, Minggu 23 November 2025.

BACA JUGA:Ini Peran Strategis Mantan Pejabat Lebong dalam Dugaan Korupsi Bedah Rumah Berdasarkan Poin Pemeriksaan

BACA JUGA:6 Peserta Lelang Sekda Benteng Lolos Administrasi

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan UPTD Labkesda ini, Kejari Bengkulu telah menetapkan lima tersangka.

Mereka adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Joni Haryadi Tabrani, PPTK Doni Iswanto, kontraktor pelaksana Akhmad Basir, kontraktor Joli Okta Riansyah, dan konsultan pengawas Rizal Mahlefi.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 KUHP. Penyidik memastikan unsur perbuatan hingga kerugian negara telah terpenuhi melalui hasil audit terbaru.

“Berdasarkan hasil KN ini maka turut melengkapi bukti yang ada dan lima tersangka yang sudah ditetapkan dijerat berdasarkan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001,” tutup Wisdom.

BACA JUGA:Gebyar Raudhatul Athfal Kota Bengkulu Berlangsung Meriah

BACA JUGA:Gebyar Raudhatul Athfal Kota Bengkulu Berlangsung Meriah

Kasus Tipikor pembangunan UPTD Labkesda ini bermula dari temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu yang mencatat adanya TGR sebesar Rp916 juta. Proyek dengan pagu anggaran Rp2,7 miliar tersebut kemudian ditelusuri Kejari Bengkulu hingga ditemukan indikasi kerugian negara yang jauh lebih besar dari nilai awal TGR.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan