74 Berkas PPPK Bengkulu Utara Belum Memenuhi Syarat
FOTO: Kepala BKPSDM Bengkulu Utara, Syarifah Inayati--
KORANRB.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara masih melengkapi data pribadi calon PPPK paruh waktu.
Dari total 2.303 peserta, sebanyak 74 berkas belum sesuai petunjuk Badan Kepegawaian Negara dan harus diperbaiki.
Kepala BKPSDM Bengkulu Utara, Syarifah Inayati, mengatakan perbaikan berkas PPPK paruh waktu terutama terkait ketidaksesuaian antara identitas di e-KTP dan ijazah.
“Sebagian besar kesalahan atau perbedaan huruf sehingga harus dilakukan perbaikan,” ujarnya.
BACA JUGA:KTM Lagita Bengkulu Utara Dikembangkan jadi Pusat Pelayanan Baru
BACA JUGA:BLT Kesra Bengkulu Utara Bertambah Jadi 13.765 Penerima
Ia menjelaskan proses perbaikan membutuhkan waktu karena peserta harus mengurus pembaruan ijazah di perguruan tinggi masing-masing.
“Sehingga kita juga menunggu mekanisme dari universitas masing-masing peserta,” terangnya.
Syarifah menambahkan peserta wajib memperoleh surat keterangan dari perguruan tinggi jika ijazah masih dalam proses perbaikan. Surat itu harus memuat identitas yang benar sesuai data mahasiswa.
“Syarat surat keterangan tersebut adalah syarat mutlak yang harus dilampirkan jika memang proses perbaikan tidak bisa dilakukan sesegera mungkin,” jelasnya.
BACA JUGA:Pembangunan KDMP Mukomuko Capai 44 Gerai, 112 Lokasi Siap Dibangun
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Maksimalkan Potensi PAD Lewat Uji Petik 2026
Belum tuntasnya perbaikan dokumen membuat penerbitan Nomor Induk PPPK paruh waktu terhambat. Namun BKPSDM tetap berkoordinasi dengan peserta dan BKN untuk mencari kemudahan administrasi.
“Kita terus berkoordinasi dengan peserta, termasuk jika memang membutuhkan surat pengantar dari pemerintah daerah. Karena ini terkait dengan pemberian Nomor Induk pada masing-masing untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu,” tutur Syarifah.