Seret Kerabat, Cairkan KUR Hingga Rp300 Juta
TERDAKWA: Tiga terdakwa dugaan Korupsi dan KUR BSI, saat menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, kemarin (8/1). FIKI/RB --
Hal ini juga dibenarkan JPU Kejati Bengkulu, Syaiful Amri usai perisadangan.
“Intinya saksi ini, meminjam Bank. Setelah pencairan, sebagian uang tersebut diserahkan kepada Efriko (terdakwa, red). Uang itu digunakan untuk menutupi hutangnya Robi (terdakwa, red) pada pinjaman nasabah sebelumnya yang sudah macet,” tutur Syaiful.
BACA JUGA: 3 Tsk KUR, Didakwa Pekan Depan
Bahkan terang Syaiful, para nasabah ini tidak ada yang keberatan atas rencana yang dibuat para terdakwa.
“Karena rata-rata nasabah si Robi (terdakwa, red) adalah keluarga dan kerabat dekatnya,” ucapnya.
Atas Kerugian Negera (KN) Rp 1,4 miliar yang timbul terang Syaiful, para terdakwa memiliki perannya masing-masing. Peran-peran terdakwa dalam perkara ini, akan diungkap dalam fakta-fakta persidangan.
BACA JUGA:Berkas 3 Tsk Korupsi KUR, Tahap I
“Untuk sidang selanjutnya, kita tetap menghadirkan saksi dari nasabah, karena masih ada dua nasabah lagi yang akan kita hadirkan. Setelah itu baru kita hadirkan saksi ahli,” tutupnya.
Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya JPU menghadirkan enam saksi ke dalam persidangan. Meliputi, Beni Nanda selaku staf mareketing, Agusta Tulim selaku staf marketing, dan Sarah selaku MSS di Bank Syariah.
Kemudian, Mulyani selaku Mertua terdakwa Robi Riantoro, Komarudin sepupu terdakwa Robi Riantoro dan Anggaria sepupu terdakwa Robi Riantoro.
BACA JUGA:Fakta Sidang Seret Tsk Lain, Dugaan Korupsi KUR BSI Rp 1,4 Miliar
Dalam sidang tersebut, terungkap fakta bahwa ada lima pencairan nasabah topengan yang ditampung terdakwa Robi Riantoro di rekening tiga saksi, yakni saksi Mulyani, saksi Komarudin dan Saksi
Dalam rekening saksi Komarudin terdakwa menitipkan uang sebesar Rp150 juta, kemudian di rekening saksi Anggaria dititikan terdakwa uang Rp200 juta, kemudian di rekening saksi Mulyani kurang lebih Rp170 juta.
Dalam kesaksian ketiganya, tidak mengetahui uang yang dititip terdakwa robi di rekeningnya merupakan uang nasabah topengan tersebut.
Untuk diketahui, ketiga terdakwa dalam sidang sebelumnya didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 dan subsidair pasal 3, Juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.