Bipih Bengkulu Rp51,7 Juta, Surabaya Paling Mahal
HERU/RB HAJI: Layanan haji mulai meningkat di Kemenag Kabupaten Kepahiang --
Kemudian, embarkasi Solo sebesar Rp 58.562.008, embarkasi Balikpapan sebesar Rp 56.510.444, embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 56.471.105, embarkasi Makassar sebesar Rp 60.245.355, embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888, dan embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334. Dengan ditetapkannya angka tersebut, maka calon jemaah nantinya tinggal melengkapi kekurangan dari tabungan haji sebelumnya.
”Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup atau living cost, dan visa,” ujar Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie, di Jeddah.
Selain untuk jemaah haji, Keppres ini juga mengatuh BPIH dan Bipih per embarkasi untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU). Yang mana, untuk embarkasi Surabaya masih menduduki biaya Bipih paling besar. Besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU untuk embarkasi Surabaya ini mencapai Rp 97.890.448. Begitu pula untuk besaran Bipih terendah masih dipegang oleh embarkasi Aceh yaitu sebesar Rp 87.359.984.
Sementara untuk embarkasi lainya ditetapkan sebesar Rp 88.509.253 untuk Embarkasi Medan. Lalu, Rp 91.198.048 untuk Embarkasi Batam, Rp 89.103.471 untuk Embarkasi Padang, Rp 91.307.248 untuk Embarkasi Palembang, Rp 95.862.448 untuk Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi).
Selanjutnya, untuk Embarkasi Solo sebesar Rp 95.926.122, Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 93.874.558, Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 93.835.219, Embarkasi Makassar sebesar Rp 97.609.469, Embarkasi Lombok sebesar Rp 95.995.002, dan Embarkasi Kertajati sebesar Rp 95.862.448. Bipih PHD dan KBIHU ini dimanfaatkan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; hingga pengelolaan BPIH.
Keppres ini, lanjut dia, juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH, dengan besaran Bipih sebesar Rp8.200.040.638.567. Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp 14.558.658.000.
Terkait jadwal pelunasan, Anna mengatakan, bahwa prosesnya sudah dimulai per 10 Januari 2024. Calon jemaah bisa melakukan pelunasan hingga 12 Februari 2024 mendatang. Meski ada waktu nyaris satu bulan, calon jemaah haji reguler yang namanya tercantum dalam Surat Edaran Dirjen PHU diimbau untuk segera mempersiapkan proses pelunasan biaya haji.
”Jemaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 M, kami imbau agar segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Waktu pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” tuturnya.
Dia turut mengingatkan, bahwa di tahun ini, calon jemaah wajib melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sebab, istithaah kesehatan haji menjadi syarat pelunasan untuk keberangkatan haji tahun ini.
Di sisi lain, Anna mengungkapkan, bahwa saat ini Kemenag sudah melakukan sejumlah persiapan untuk pelayanan ibadah haji 2024. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tengah memantau proses penyediaan layanan bagi jemaah haji Indonesia di Arab Saudi, baik akomodasi, transportasi, maupun katering. (bil)