Dana BOS 2024, Capai Rp1,17 Triliun
Bayu Andy Prasetya--
"Kalau sudah kejadian, semuanya akan dirugikan. Bisa jadi, penyalurannya terkendala. Masyarakat tidak bisa menikmati dan pihak terkait akan tersandung kasus hukum. Jadi untuk itu berkaca dari tahun 2023 dijagalah pengelolaannya. Ikuti ketentuan yang ada, kalau mungkin belum paham atau belum jelas, bisa dikonsultasikan," demikian Bayu.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, menegaskan bahwa petunjuk teknis (juknis) dana BOS sudah ada, dan dana ini harus tepat sasaran.
Namun, ia menekankan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk merealisasikan dana BOS tepat waktu agar tidak terjadi kembali pengembalian dana ke pemerintah pusat.
BACA JUGA:Penyelidikan Dana BOS SMP Lanjut, Tunggu Audit Inspektorat, 2024 Target Penetapan Tsk
"Kita minta kepada pemerintah provinsi untuk segera merealisasikan dana BOS agar tidak terjadi Silpa," tegas Edwar.
Ia meminta agar pengusulan pencairan dana BOS segera diajukan dan direalisasikan sesuai dengan petunjuk yang telah diberikan.
Dia mengungkapkan salah satu penyumbang Silpa Provinsi Bengkulu adalah tidak terealisasi dana BOS dengan tepat waktu sehingga jangan sampai pada akhir tahun dana ini belum selesai direalisasikan.
BACA JUGA:Bertahan, Pagu BOS 119 Sekolah Rp15,3 Miliar
Dia pun menekankan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk segera mengusulkan pencairan dana Bos segera mungkin, serta direalisasikan sesuai dengan petunjuknya.
"Dana bos ini kalau tidak di di usulkan pencairannya tidak cair , maka kita minta pemerintah provinsi untuk segera mengusulkan ini gara segera direalisasikan," tutupnya (bil)