Lanjut Disidangkan, 12 Tsk BTT Seluma Hari Ini Tahap 2

KANTOR: Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma tampak dari depan. IZUL/RB--

KORANRB.ID – Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Tak Terduga (BTT) anggaran 2021 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma, yang menyeret 12 tersangka akan lanjut ke meja hijau.

Tahap 2, pelimpahan berkas dan 12 tersangka akan berlangsung hari ini, Selasa (16/1) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

BACA JUGA:Berkas Lengkap, 12 Tsk Segera Dilimpahkan, 14 JPU Ditunjuk Kawal Dugaan Korupsi BTT BPBD Seluma

Hal tersebut diketahui usai Jaksa Peneliti Kejati Bengkulu menyatakan berkas perkara 12 tersangka lengkap, atau P.21. Artinya petunjuk yang diberikan Jaksa kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu, sudah dilengkapi semua.

Dibenarkan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seluma melalui melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH, MH, bahwa dari 12 tersangka dugaan korupsi BTT, Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma menangani tiga tersangka.

BACA JUGA:12 Tsk BTT Tetap DItahan, Dilimpahkan Awal Tahun

"Berkas sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Bengkulu. Selasa (hari ini, red) akan dilakukan tahap II, artinya tersangka dan barang bukti (BB) diserahkan," ungkap Ghufroni.

Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dana BTT pada BPBD Kabupaten Seluma ini, Kejari Seluma mendapatkan limpahan berkas tiga tersangka dari Kejati Bengkulu. 

BACA JUGA:Kejati Kembali Teliti Berkas 12 Tsk Dugaan Korupsi BTT BPBD Seluma

Adapun tiga tersangka yang ditangani Kejari Seluma yakni, Dirut CV Permata Group, SO, Wakil Dirut CV Fello Putra Paiker, EM dan Wakil Direktur CV Cahaya Darma Kontruksi,CP. Sedangkan untuk 9 berkas tersangka lainnya berkas perkaranya ditangani Kejati Bengkulu.

"Berkas tersangka yang ditangani oleh Kejari Seluma hanya tiga orang, sedangkan sisanya oleh Kejati Bengkulu," ujar Ghufroni.

Untuk diketahui, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan 12 tersangka atas kasus proyek penanggulangan bencana tersebut. Dua tersangka merupakan Pegawai Negeri Sipil, yaitu Kalak BPBD Seluma, Mirin Ajib, Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Seluma, Pauzan Aroni.

BACA JUGA:Bentrok Penonton Grasstrack Escobar IV, Aparat Sampai Acungkan Senjata ke Atas

Sedangkan 10 tersangka lainnya merupakan direktur ataupun wakil direktur perusahaan CV pelaksananya, yaitu Direktur CV. DN Racing Konstruksi, DI, Direktur CV. Atha Buana Consultant, NH, Wakil Direktur CV. Azelia Roza Lestari, SH, Wakil Direktur CV. Seluma Jaya Konstruksi, AJ, Direktur CV. Permata Group, SU, Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi, NU, Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi, GE, Wakil Direktur CV. Fello Putri Paiker, EM, Wakil Direktur CV. Cahaya Darma Konstruksi, CP dan Direktur CV. Defira, SU.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan