Kasus Pria Bunuh Pencuri Kambing Dihentikan, Ini Alasan Jaksa

Kajati Banten --

JAKARTA KORANRB.ID – Kasus pria bunuh pencuri ternak kambing, akhirnya dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Provinsi Banten. Penghentian kasus tersebut disusul dengan keluarnya surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) yang diterbitkan oleh Kejari Serang.

Diketahui, sebelumnya dalam kasus ini seorang penjaga ternak kambing bernama Muhyani (58) ditetapkans ebagai tersangka karena menikam Waldi yang diketahui akan mencuri kambing yang sedang dijaga oleh Muhyani.

Kajati Banten Didik Farkhan melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Rangga Adekresna membenarkan pihaknya telah mengeluarkan SKP2 atas nama Muhyani. Menurutnya, SKP2 itu dikeluarkan setelah dilakukan gelar perkara di Kejati Banten yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tintti (Kajati) Banten, Didik Farkhan dan Aspidum Jefri Penangging Meakapedua. Hadir juga dalam gelar perkara itu Kajari Serang Yusfidly dan JPU Kejari Serang.

BACA JUGA:Dicurigai Maling, Pemuda Diamankan Warga

"Semua sepakat (hasil gelar perkara, red) perkara Muhyani bin Subrata tidak layak dilimpahkan ke pengadilan,” kata Rangga. 

Dijelaskannya, berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh JPU, ditemukan bahwa telah terjadi 'pembelaan terpaksa' sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP.

Pasal 49 ayat 1 KUHP berbunyi:

Bahwa tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan, kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain.

BACA JUGA:Pergoki Maling Embat Motor Kesayangan

Ditambahkan nya lagi, berdasarkan visum et repertum No VER/PD/01/II/2023/RS.Bhayangkara tanggal 14 Maret 2023, diketahui kalau korban Waldi dinyatakan tidak langsung meninggal akibat tikaman gunting yang ditusukkan Muhyani ke dada Waldi. Namun korban Waldi meninggal karena pendarahan dan tidak segera mendapat pertolongan.  

“Sehingga dapat disimpulkan korban (Waldi,red)  tidak secara langsung meninggal oleh akibat perbuatan terdakwa” tambahnya.

Ditambahkan, tindakan Muhyani yang saat kejadian sedang berjaga ternak kambing dan bertemu dengan Waldi  yang melakukan pencurian merupakan suatu bentuk 'pembelaan terpaksa'. Menurutnya secara hukum, seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain, termasuk orang yang melakukan pembelaan terpaksa.

BACA JUGA:Maling emas Hingga Tabung Gas, Pemuda Ini Ditangkap

"Bahwa dalam berkas perkara terungkap bahwa Muhyani bin Subrata selaku penjaga kambing, berdasarkan Pasal 49 ayat 1 KUHP dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan