Awas! 10 Pelanggaran Ini Bisa Buat Caleg Dibatalkan

10 Pelanggaran Ini Bisa Buat Caleg Dibatalkan--ABDI/RB

Eko menegaskan selalu mengintensifkan pengawasan terhadap perilaku para caleg selama kampanye. Mekanisme investigasi yang lebih ketat akan diterapkan untuk memastikan bahwa setiap tuduhan pelanggaran akan diusut tuntas dan diberikan penanganan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kita akan selalu berkomitmen bersama tim pengawas dari desa hingga Provinsi Bengkulu dalam hal pengawasan,” ucap Eko.

Sementara itu, sejalan dengan hal tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fahasyah S.Pd.i, M.Pd.i mengimbau kepada seluruh Bawaslu kabupaten/kota, Panwascam dan PKD untuk fokus dan bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan.

BACA JUGA:Ajak Anak Liburan, Ternyata Berpengaruh pada Tumbuh Kembang Anak

“Kita sudah jauh hari telah mengintruksikan dalam hal pengawasan kepada teman–teman kabupaten/kota maupun desa,” ucap Fahamsyah.

Fahamsyah menerangkan agar apabila masyarakat menemukan tindak pelanggaran maka, segera laporkan pada tim pengawas terdekat.

“Laporkan apabila ada temuan pelanggaran kepada bawaslu terdekat,” harap Fahamsyah.

Diberitakan sebelumnya, selama 42 hari tahapan kampanye, Bawaslu Kota Bengkulu mencatat penanganan pelanggaran empat temuan dan satu laporan.

Adapun klasifikasinya, dua sudah direkomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, dua masih dalam proses penanganan pelanggaran dan satu laporan yang juga masih dalam tahapan penanganan pelanggaran di Kecamatan.

“Ada 4 temuan dan satu laporan yang sudah kita himpun hingga saat ini, tentunya satu di kecamatan lagi dikaji dan bahas,” sampai Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri.

BACA JUGA:Tingkatkan Nilai Jual Barang 1.554 IKM, Disperindag Lakukan Pembinaan

Kemudian selain dari empat temuan dan satu laporan tersebut, ada juga satu laporan pelanggaran. Dimana ada oknum DPRD Kota Bengkulu bersama tim pemenangannya melakukan pendataan, hal tersebut dilaporkan kepada Bawaslu Kota Bengkulu.

Tambah Ahmad, bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil dan formil lantaran saat dilakukan pengecekan kelapangan tim Bawaslu Kota Bengkulu tidak menemukan syarat untuk diangkat menjadi temuan.

“Dari Empat temuan tersebut dan satu laporan, ada lagi satu laporan yang tidak bisa diproses karena cacat,” ucap Ahmad.

Ahmad menerangkan seluruh temuan yang masuk akan diproses sesuai dengan proses penanganan pelanggaran, yang berpedoman pada aturan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan