BUMDes Mati Suri, Inspektorat Sebut 2 Permasalahan Mengganjal
LAYANI: Salah satu usaha BUMdes di Kecamatan Penarik yang menyediakan minyak goreng curah bagi masyarakat. Foto: Firman/RB--
Jika tidak dapat dipertanggungjawabkan maka anggaran harus dikembalikan. ‘’Dana dari pemerintah kalau tak dapat dipertanggungjawabkan, kemungkinan terburuk diproses secara hukum,” ujarnya.
Ditanya soal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat terhadap 80 BUMDes yang dilakukan tahun 2023 lalu, Aprinsyah tak bersedia membeberkan. Alasannya, LHP merupakan dokumen negara jadi harus bersurat terlebih dahulu, dijelaskan keperluannya.
“Laporan hasil pemeriksaan ada, tapi tidak bisa disebarluaskan karena takut akan disalahgunakan,” pungkas Apriansyah