Aset Jalan di Kabupaten Seluma jadi Sorotan Mantan Bupati, Murman: Bukan Terlantar, Namun Ditelantarkan
SOROTI: Mantan Bupati Seluma, H. Murman Effendi menyoroti banyaknya aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma yang saat ini ditelantarkan. Zulkarnain Wijaya/RB--
Dijelaskannya bahwa saat ini beberapa aset jalan milik Pemkab sudah memprihatinkan bahkan jika dilihat seperti sudah tidak bernilai lagi.
Padahal ditahun pembuatannya dulu menelan anggaran ratusan juta hingga miliaran rupiah.
"Jadi program-program lama itu harus dilanjutkan juga.
Jika pemimpinnya berganti dan memiliki program terbaru, maka aset aset yang dibangun tidak akan bernilai lagi bahkan mati karena pemimpin fokus ke program baru," tutupnya.
Sementara itu ditahun 2023 lalu, Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE mengatakan bahwa kegiatan fisik tahun 2023 terbagi di tiga bidang.
BACA JUGA:Temuan Saprodi Hingga Mark Up Organ Tunggal, 60 Hari Batas BUMDes Kembalikan KN Rp 189 Juta
BACA JUGA:BUMDes Padang Batu Rampung Diaudit, Ada Temuan SPj Tidak Sesuai
Bidang Bina Marga ada sekitar 120 item proyek, Bidang Cipta Karya 7 item dan terakhir di bidang pengairan ada 5 item proyek.
Awalnya anggaran pengerjaan fisik pada Dinas PUPR Seluma pada tahun 2023 sebesar Rp102 miliar.
Namun dalam perjalannya ada pengurangan anggaran sehingga beberapa item proyek harus dihapus dan akan coba dianggarkan kembali pada APBD 2024.
Meskipun hanya sedikit lantaran anggaran dialihkan untuk hibah penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Seluma.
"Pembangunan infrastruktur masih akan kita lanjutkan pada 2024 meskipun dengan keterbatasan yang ada, karena sudah masuk dalam program prioritas kami yakni 1000 jalan mulus," ucap Bupati.
Sebelumnya pada Desember 2023 lalu Bupati bersama Asisten II Setda Seluma, Almedian Saleh dan Kepala Dinas PUPR Seluma, M Saipullah ke Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Bengkulu.
Kunjungan tersebut membahas banyak persoalan infrastruktur di Kabupaten Seluma.
Termasuk empat link jalan yang rencananya akan diusulkan menggunakan dana instruksi presiden (Inpres) dan jembatan Desa Simpang yang akan dibangun oleh Kementrian PUPR melalui BPJN menggunakan APBN.