Kalau Tidak Melihat Tanda-tandanya, Tak Boleh Bilang Ada
dr Stephanie Renni Anindita SpFM--istimewa
Jika ditemukan indikasi tindak pidana atau ada permintaan untuk melakukan pemeriksaan dalam alias otopsi, barulah dokter melakukannya.
”Jika sudah jelas pidana seperti pembunuhan, penyidik pasti meminta otopsi. Tetapi, kami tetap melakukan pemeriksaan luar dulu,” ujar dokter yang kini mengajar di Universitas Kristen Duta Wacana, Jogjakarta, tersebut.
BACA JUGA:Pola Hidup Sehat, Makan Bersama Tiap Minggu di Sekolah
Jika diperlukan, lanjut Stephanie, bisa dilakukan pemeriksaan penunjang seperti toksikologi untuk mendeteksi racun.
”Pemeriksaan luar bisa menjawab perkiraan waktu kematian dari perubahan yang ada pada tubuh jenazah, tanda-tanda pembusukan dalam perut, hingga tanda kekerasan.
Luka memar atau lecet itu akibat benda tumpul, luka terbuka akibat benda tajam,” urai Stephanie.
Durasi pemeriksaan dalam bisa beragam.
Jika penyebab kematiannya adalah kekerasan, otopsi selama 3–4 jam sudah bisa mengungkap detailnya.
Lain halnya jika penyebab kematian adalah racun. Akan dibutuhkan waktu antara 1–2 pekan untuk mengetahui detail kematiannya.
Sebab, diperlukan pula pemeriksaan laboratorium.
BACA JUGA:Ajarkan Anak Membaca Sejak Dini, Ini Manfaatnya
”Yang agak tricky itu kalau sudah jadi kerangka. Beberapa kali saya menangani yang seperti itu,” kata Stephanie.
Jika masih ada jaringan tubuh yang bisa diperiksa atau ada penyakitnya dan tanda kekerasannya, penyebab kematian masih bisa dilacak.
Namun, jika tiga hal itu tidak ada, akan dibutuhkan pemeriksaan penunjang lainnya.
”Di forensik itu, kalau tidak melihatnya, ya kita tidak boleh ngomong ada,” tegasnya.