Isu Dugaan Money Politic Merebak, Bawaslu Belum Dapat Laporan

BERLANGSUNG: Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Tahun 2024 tengah berlangsung di Hotel Mulia Bintuhan Kaur beberapa waktu yang lalu. Isu Dugaan Money Politic merebak, Bawaslu belum dapat laporan--Rusman Afrizal/RB

BACA JUGA:Keterbatasan Anggaran Daerah, Rekrutmen Guru di Rejang Lebong Dilakukan Bertahap

Sebelumnya, pihak Bawaslu sendiri telah menyurati masing-masing Partai Politik (Perpol) untuk menurunkan APK nya baik itu baliho, spanduk dan lainnya ketika memasuki masa tenang kampanye. 

Kenyataannya hingga masa tenang, hampir tidak ada Parpol yang mematuhi surat peringatan dari Bawaslu terbukti baru hari pertama penertiban sudah ada ratusan baliho yang diturunkan.

"Sebelum penertiban ini kita lakukan, pemilik APK tentunya telah kita surati namun tidak digubris. Makanya langsung kita ambil tindakan tegas, turunkan secara paksa," tegas Hendra.

BACA JUGA:2 Cara Cek Link Berbahaya Agar Terlindungi dari Malware dan Phising

Dia juga mengimbau, kepada seluruh Parpol dan Calon Legislatif (Caleg) yang akan maju di Pemilu nanti. 

Ketika memasuki masa tenang kampanye ini, agar tidak lagi melakukan kegiatan yang bersifat mempromosikan diri.

 Kemudian memasang APK yang juga mempromosikan dirinya, jika memang masih ditemukan maka tentu tindakan tegas akan dilakukan oleh pihak Bawaslu sesuai dengan undang-undang yang telah berlaku.

"Sekarang sudah masa tenang, tidak ada lagi kegiatan kampanye kalau masih ada akan kita tindak tegas," pungkas Hendra. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan