Ingat! ASN Harus Tetap Bersikap Netral, Ini Penegasan MenPANRB
MenPANRB Abdullah Azwar Anas mengingatkan ASN tetap netral dalam Pemilu 2024.-foto: humas kemenpanrb/koranrb.id-
BACA JUGA:Gubernur Nyoblos di TPS 1 Lingkar Barat, Ini Pesan untuk Warga Bengkulu
Dengan demikian instansi pemerintah dapat menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya dengan adil dan tanpa memihak.
Salah satunya dengan memegang teguh nilai-nilai Core values ASN BerAKHLAK yang diluncurkan Presiden tanggal 27 Juli 2021.
Sementara itu Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyampaikan BKN bersama dengan Kementerian PANRB, Kemendagri, KASN, dan Bawaslu telah berkolaborasi membangun Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT) untuk penanganan pelanggaran netralitas pegawai ASN.
Kolaborasi tersebut bertujuan dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemilihan umum yang objektif, transparan, akuntabel, terintegrasi dan memenuhi persamaan data hasil penanganan pelanggaran.
Ia menegaskan dengan adanya kolaborasi ini, maka penanganan pelanggaran asas netralitas yang dilakukan oleh ASN dapat dipantau oleh BKN dan K/L secara nasional, transparan, akuntabel dan tidak tebang pilih.
BACA JUGA: Warning Bawaslu Provinsi Bengkulu: Coblos Ganda Sanksi Pidana, Ini Aturannya
Yomo menambahkan, ASN diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di pemilu maupun pilkada.
Dikatakannya, ketidaknetralan ASN tentunya akan sangat merugikan negara, pemerintah dan masyarakat.
ASN yang tidak netral akan menjadi tidak profesional dan justru mengaburkan target-target kerja pemerintah di tingkat lokal maupun nasional.
Meski demikian, ASN tetap harus menyalurkan hak suaranya pada pemungutan suara 14 Februari 2024.
ASN juga bisa mengajak atau mengimbau masyarakat agar menyalurkan hak suaranya dalam pemilu atau tidak golput.(**)