Hari Tenang, Terus Lakukan Pengawasan Bawaslu Bengkulu Utara Belum Terima Laporan
Ketua Bawaslu Bengkulu Utara, Tri Suyanto, SE menerangkan hingga Selasa 13 Februari 2024 belum ada laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye di masa tenang.-foto: shandy/koranrb.id-
Termasuk bekerjaama dengan Gakkumdu jika memang laporan dugaan pelanggaran atau kecuirangan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.
“Sejauh ini memang belum da kita temukan pelanggaran yang terkaiot dengan dugaan tindak pidana pemilu. Hanya ada satu laporan dan sudah diproses namun tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu,” beber Tri.
Tak hanya Selasa malam atau sehari menjelang pemungutan suara, Bawaslu Bengkulu Utara juga akan melakukan pengawasan pada saat pemungutan suara yang akan dilakukan Rabu 14 Februari 2024.
Terutama terkait keabsahan pemilih yang menyalurkan hak pilihnya di TPS hingga saat penghitungan hasil pemungutan suara.
“Sehingga tugas dari pengawas saat ini sangat vital, apalagi saat pemungutan suara dan penghitungan dilakukan,” ujarnya.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Bengkulu Utara, Noprianto Silaban, M.Si menuturkan sejauh ini Inspektorat Bengkulu Utara belum menemukan adanya indikasi pelanggaran pemilu yang berkaitan dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Inspektorat juga akan menindaklanjujti jika memang Bawaslu menemukan indikasi pelanggaran pemilu yang terkait dengan netralitas ASN maupun kepala dan perangkat desa.
BACA JUGA:MUI Ingatkan Serangan Fajar Haram, Bawaslu: Laporkan Politik Uang!
“Kita juga akan terus berkomunikasi dengan Bawaslu jika memang adanya laporanb terkait dugaan pelanggaran netralitas,” katanya.
Ia menegaskan Sekda Bengkulu Utara sudah mengingatkan seluruh ASN hingga kepala dan perangkat desa terkait netralitas dalam kegiatan politik terutama pemilu.
Menurut Nopri, jika memang ditemukan adanya indikasi pelanggaran pemilu maka Pemkab Begnkulu Utara akan mengambil tindakan tegas.
“Tentunya tindakan yang kita lakukan terkait dengan undang-undang disiplin pegawai,” kata Nopri.
Selain dengan Bawaslu, Nopri juga mempersilakan masyarakat untuk melapor ke Inspektorat jika memang menemukan indikasi adnaya pelanggaran netralitas pemilu.
Baik yang dilakukan oleh ASN maupun perangkat dan kepala desa di masing-mkasing wilayah.
“Jika memang ada laporan kita akan menindak sesuai aturan, apalagi jika laporan tersebut dilengkapi dengan bukti-bukti,” terang Nopri.