Tahapan Pemilu Masih Panjang, Ini Uraiannya

Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi --ABDI/RB

BACA JUGA:Akhir Bulan Ini, Honorium KPPS Dibayar

Lanjut Sarjan, KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD provinsi paling lambat 25 hari setelah pemungutan suara.

KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 hari setelah hari pemungutan suara.

Sarjan menyampaikan mengacu pada regulasi tersebut, untuk dilakukan pengumuman hasil Pemilu 2024, maka KPU paling lambat menyampaikan pada 20 Maret 2024.

“Kita akan segera, melakukan penyampaian hasil baik itu, Pilpres, DPD RI, DPR RI mapun DPRD Provinsi dan kabupaten/kota, sesuai dengan keadaan dan kami pastikan sesuai juga dengan regulasi,” singkat Sarjan. 

BACA JUGA:Bawaslu Panggil KPU Kepahiang, Ada Catatan Surat Suara Kurang Hingga Berlebih di 60 TPS

Sarjan menjelaskan, saat ini masyarakat dapat memantau real count yang ditampilkan. 

Namun, Sarjan menerangkan real count bukan hasil akhir dari Pemilu 2024.

 Sarjan menyebutkan dengan adanya upaya tersebut masyarakat dan peserta Pemilu dapat mengetahui hasil penghitungan suara sementara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

“Real count tersebut bukan hasil akhir dari Pemilu, itu untuk memudahkan akses bagi masyarakat dan peserta pemilu,” ucap Sarjan.

BACA JUGA:Musim Hujan, 28 Hektare Sawah Maret Siap Ditanami, Petani Menunggu Bantuan Bibit

Sarjan mengharapkan, seluruh peserta Pemilu maupun masyarakat yang memiliki pendukung, untuk menerima hasil yang telah menjadi hasil dari 14 Februari 2024 kemarin.

“Kita mengharapkan hasil ini, terkait siapa yang menang atau kalah maka mereka harus menerimanya, begitupun masyarakat,” harap Sarjan. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan