21 Pejabat Siap Bertarung, Ini 9 Kursi Eselon II Jadi Rebutan
PElANTIKAN: Pejabata eselon ll beberapa waktu yang lalu, dan saat ini tengah dilakukan seleksi kembali. Foto: Firmansyah/RB--
BACA JUGA:7 Petugas Pemilu di Rejang Lebong Sakit, Salah Satunya Meninggal Dunia
Jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Ujang Selamat, Heri Afian, Sirat Purnama, dan Meri Marlina.
Jabatan Kepala Diseperindagkopukm, Effih, Deasy Fathrimawati, Sutrisna, Santosa, Nurdiana.
Jabatan Kepala Dinas Pertanian, Eva Marlinda, Budi Yanto, Eva Tri, Elxandy Ultaria. Kemudian, Jabatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Rabiadi, Am Azbas, Muhamad Arpi, Budi Yanto.
Jabatan Kepala Dinas Ketahan Pangan, Eva Marlinda, Elxandy Ultria, Juni Erwani, Hari Mustaman.
Jabatan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), jabatan Sutrina Imam, Eva Tri Rosanti, Pitriyani, Deasy Fathrismawati, Nurdiana. Serta jabatan Kepala Kesbangpol, Bakhtiar, Jumaidi, Al;i Muchsin, Muhamad Arpih.
“Setiap calon bisa melawar dua jabatan, untuk setiap jabatan di isi oleh empat pelamar. Kami juga meminta seluruh calon agar dapat mempersiapkan diri untuk tahapan-tahapan selanjutnya,” sampai Wawan.
BACA JUGA:OJK Dorong Munculnya Dua BUS Baru, Industri Bank Syariah Lebih Sehat dan Kompetitif
Pelaksanaan lelang jabatan ini dilaksanakan untuk mengisi 9 kursi jabatan eselon II di lingkup Pemkab Mukomuko.
Lelang didasarkan surat pengumuman Nomor 800/4 PANSEL JPT-MM/II/2024. Pendaftaran langsung ke panitia seleksi (Pansel) di Kantor BKPSDM Mukomuko.
“Sebelumnya calon yang melamar ini sudah mengantarkan langsung lamarannya ke panitia di kantor BKPSDM Mukomuko. Dimana lamaran tersebut berisi persyaratan yang harus dipenuhi,” ujar Wawan.
Adapun persyaratan kualifikasi, pendidikan minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV, memiliki kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan kompetensi teknis sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.
Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun.
Tidak sedang menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 tahun.
“Pastinya mereka harus memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik. Dengan usia paling tinggi 56 tahun, serta sehat Jasmani rohani, dan bebas narkoba,” sampainya.