Rencana KUA Layani Pencatatan Nikah Semua Agama, Harus Ada Ini
Rencana KUA Layani Pencatatan Nikah Semua Agama, Harus Ada Ini --
Anwar mengatakan kegiatan pernikahan tersebut bisa dilakukan di mana saja.
Apakah di masjid, rumah pengantin, maupun di kantor KUA.
BACA JUGA:4 Manfaat Tanaman Hijau di Ruangan Rumah, Bisa Berdampak Terhadap Kesehatan Fisik dan Mental
BACA JUGA:Dipastikan Meninggal Dunia, Evakuasi Warga Kaur Hanyut Berlangsung Dramatis
Kemudian petugas KUA yang hadir melakukan pencatatan.
Nah untuk pasangan agama lain, menurut dia tidak jadi persoalan ketika juga diberi akses pencatatan nikah di KUA.
Namun dengan catatan harus ada kerjasama atau MoU antara Kemenag dengan lembaga terkait.
Dalam hal ini Kemendagri selaku Pembina Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) serta dengan Mahkamah Agung (MA).
BACA JUGA:Kisah Nabi Adam AS dan Wasiatnya Sebelum Meninggal Dunia
BACA JUGA:Kenali 10 Jenis dan Manfaat Pisang untuk Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Mengandung Antioksidan
Pasalnya kegiatan pernikahan untuk pasangan selain Islam, misalnya Kristen, dilakukan di gereja dengan proses Pemberkatan Nikah.
Setelah dilakukan pemberkatan nikah, pasangan tersebut mendaftarkan pencatatan pernikahannya di Dinas Dukcapil setempat.
Nah ketika nanti pencatatan nikah pasangan non muslim bisa dilakukan di KUA, maka harus ada integrasi data antara KUA dengan Dukcapil termasuk dengan MA.
Supaya secara administrasi kependudukan, bisa dipantau dan dicatat secara legal.