Rencana KUA Layani Pencatatan Nikah Semua Agama, Harus Ada Ini

Rencana KUA Layani Pencatatan Nikah Semua Agama, Harus Ada Ini --

Dengan inovasi tersebut, Yaqut mengatakan data-data pernikahan dan perceraian untuk seluruh masyarakat Indonesia bisa terintegrasi dengan baik.

Dengan aturan yang ada sekarang, Kemenag hanya memiliki data pencatatan nikah untuk umat Islam saja.

Selain itu urusan pernikahan, Yaqut juga menyampaikan aula atau gedung di KUA juga bisa digunakan untuk tempat ibadah sementara umat non-muslim.

Khususnya bagi umat non-muslim yang masih kesulitan memiliki rumah ibadah sendiri. Baik itu karena belum memiliki dana pembangunan rumah ibadah maupun faktor lainnya. 

Pada kesempatan itu Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan mulai tahun 2024 ini, mereka akan meluncurkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama.

Dia mengatakan KUA saat ini sebagai unit pelaksana teknis (UPT) dari Ditjen Bimas Islam Kemenag.

Keberadaan KUA saat ini sudah tersebar di 5.917 kecamatan. Tetapi dalam praktiknya KUA melayani masyarakat yang tersebar di 7.277 kecamatan. (**) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan