Apabila Peserta Pemilu Tak Laporkan LPPDK, KPU Provinsi Bengkulu Ancam Cabut Hasil Pemilu

Apabila peserta Pemilu tak laporkan LPPDK, KPU Provinsi Bengkulu ancam cabut hasil Pemilu--Abdi/RB

KORANRB.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, mengeluarkan pernyataan tegas bahwa hasil pemilu di provinsi tersebut dapat dicabut jika peserta pemilu tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Saat ini, Rusman mengatakan baru terdapat 3 calon anggota DPD RI yang baru melaporkan.

Sementara untuk Partai Politik (Parpol) baru 13 yang melaporkan LPPDK.

Rusman menjelaskan, bahwa batas akhir pengumpulan LPPDK adalah tanggal 29 Februari 2024. 

“KPU Provinsi Bengkulu akan mengambil langkah tegas dengan mencabut hasil pemilu bagi peserta yang terlibat, apaabila tidak melaporkan LPPDK tepat waktu,” sampai Rusman, Rabu 28 Februari 2024.  

Rusman menegaskan bahwa ketentuan ini merupakan bagian integral dari proses pemilu yang transparan dan akuntabel.

BACA JUGA:Agar Kondusif, Jangan Deklarasi Dulu, Tunggu Pleno KPU

BACA JUGA:Direktur RSUD M. Yunus Diganti, Pemprov Tunjuk dr. Widya sebagai Plt

"Peserta pemilu memiliki kewajiban untuk menyampaikan LPPDK sebagai bentuk akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye. Jika batas waktu 29 Februari tidak dipatuhi," ujar Rusman.

Rusman menfatakan, langkah ini diambil guna memastikan integritas dan kredibilitas proses pemilu serta meminimalisir potensi pelanggaran aturan dalam penggunaan dana kampanye. 

KPU Provinsi Bengkulu menekankan pentingnya keterbukaan dan kepatuhan peserta pemilu terhadap regulasi yang berlaku.

“Ini memang langkah yang ditetapkan oleh aturannya, KPU tunduk dan patuh pada aturan,” jelas Rusman.

BACA JUGA:Pleno KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Dimulai, Ini Prediksi Nama Caleg Terpilih

BACA JUGA:2.000 Hektare Lahan Disiapkan Untuk Program Upsus Jagung

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan