Polres Seluma Gelar Ops Nala, Ini 7 Sasarannya
OPS NALA: Sat Lantas Polres Seluma mulai hari ini, Senin 4 Maret 2024 hingga 17 Maret 2024 mendatang, atau 13 hari ke depan mulai lakukan Ops Keselamatan Nala 2024.ZULKARNAIN/RB--
Wakapolres Seluma, Kompol. Tatar Insan, SH pada Sabtu 2 Maret lalu memimpin apel gelar pasukan Ops Keselamatan Nala Tahun 2024 dan Pencanangan Aksi Keselamatan Jalan di Mapolres Seluma.
Apel ini diikuti oleh satu Pleton TNI Kodim 0425 Seluma, satu Pleton Sat Samapta Polres Seluma, satu Pleton Sat Lantas Polres Seluma, satu Pleton Staf Polres Seluma,
Satu Pleton gabungan Sat Intelkam, Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba, satu Pleton Satpol PP Seluma, satu Pleton Dishub Seluma, satu Pleton Dinkes Seluma dan satu Pleton Komunitas Otomotif.
Dalam amanatnya, Wakapolres Seluma mengatakan dari hasil analisa dan evaluasi pelaksanaan operasi keselamatan nala tahun 2022 dan tahun 2023, terjadi trend kenaikan.
BACA JUGA: Jaksa Dalami Keterlibatan Tersangka Samisake Jilid II, Qori : Masih Tahap Penyidikan
BACA JUGA:Aksi Curi Brankas Terekam CCTV, Ini Kronologisnya
Untuk jumlah pelangaran lalu lintas berupa tilang tahun 2022 tidak ada penindakan, namun pada tahun 2023 terdapat 10 kasus atau ada kenaikan trend 100 persen.
Untuk teguran pelanggaran lalu lintas, tahun 2022 berjumlah 70 kali, pada tahun 2023 berjumlah 113 kali atau ada kenaikan trend 61 persen.
Untuk jumlah angka kecelakaan lalu lintas pada ops keselamatan nala tahun 2022, tidak ada kejadian laka lantas,
pada tahun 2023 terdapat 3 kasus kejadian laka lantas dengan rincian jumlah korban meninggal dunia sebanyak 1 orang,
mengalami luka berat sebanyak 1 orang dan yang mengalami luka ringan sebanyak 3 orang serta kerugian material sebesar Rp 26,5 juta.
"Perbandingan pada gelaran dua tahun sebelumnya terjadi kenaikan jumlah, namun pada tahun ini akan kita upayakan untuk menekan angka tersebut, termasuk pelanggaran lalulintas yang berujung kepada laka lantas," tegas Wakapolres.
Dilanjutkan Wakapolres, secara umum dari hasil analisa dan evaluasi terhadap para pelaku pelanggaran lalu lintas,
dominasi bentuk pelanggaran yang terjadi adalah pelanggaran kelengkapan berupa sim, stnk,
tidak menggunakan helm, kendaraan bermotor (ranmor) yang tidak sesuai standart pabrikan atau telah dimodifikasi, baik bentuk maupun ukuran serta pelanggaran terhadap rambu/marka jalan.