Rekayasa PDSS: Inspektorat Lakukan Pemeriksaan, Kepala SMAN 5 Kota Bengkulu Non Aktif, Polda Mulai Pengusutan

Pemprov beri penjelasan atas dugaan rekayasa PDSS: Inspektorat lakukan pemeriksaan, kepala SMAN 5 Kota Bengkulu non aktif--bella/rb

Disisi lain, desakan untuk mengusut tuntas dugaan rekayasa nilai siswa SMAN 5 Kota Bengkulu dalam PDSS tahun 2024 di SMAN 5 Kota Bengkulu terus berdatangan.

Kali ini, Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) juga ikut menyoroti kasus ini. Disampaikan Ketua IKADIN Bengkulu, Muspani,S SH., MH dalam keterangan tertulisnya mengatakan,  permasalahan rekayasa nilai PDSS  yang saat ini terjadi di lingkungan SMAN 5 Kota Bengkulu, merupakan sebuah peristiwa yang sangat memalukan, merusak citra pendidikan dan merusak citra SMAN 5 Kota Bengkulu.

“Bahwa citra baik tersebut diruntuhkan dengan terjadinya rekayasa nilai yang diduga dilakukan oleh oknum sekolah, kepala sekolah, guru-guru dan staf tata usaha sekolah,” kata Muspani. 

Lebih lanjut dijabarkan Muspani, oknum-oknum tersebut melakukan rekayasa nilai demi untuk meloloskan penerimaan mahasiswa tanpa tes atau jalur nilai atau Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) di universitas yang dituju melalui sistem PDSS. 

Bahwa tindakan curang tersebut justru dilakukan oleh pihak sekolah. Tanpa sadar tindakan tersebut telah menyakiti hati siswa-siswi yang benar-benar belajar demi untuk meraih prestasi dan merusak jiwa kompetitif tradisi intelektual yang jujur dan harus dijunjung tinggi oleh sekolah terhadap siswa-siswi calon penerus pemimpin bangsa yang harus ditanamkan dalam jiwa dan perilaku siswa- siswi tersebut.

“Pihak sekolah telah bertindak tidak semestinya. mengorbankan siswa-siswi yang benar-benar belajar dan meraih prestasi dan justru dengan sengaja mengangkat mereka yang justru tidak berprestasi dengan cara mendongkrak nilai mereka dan mengorbankan para siswa yang sungguh-sungguh berprestasi tergeser oleh mereka yang tidak berprestasi,” tuturnya. 

Untuk itu, IKADIN Provinsi Bengkulu. Sebagai salah satu organisasi advokat yang peduli terhadap dunia pendidikan yang bermoral.

Menuntut kepada Gubernur Bengkulu untuk menon-aktifkan kepala sekolah beserta seluruh pihak yang terlibat dalam rekayasa PDSS tersebut.

Segera mendiskualifikasikan seluruh siswa-siswi yang telah didongkrak nilainya secara curang tersebut dan diumumkan nama siswa-siswi tersebut ke hadapan publik.

“Segera mendorong pemeriksaan secara hukum permasalahan tersebut yang telah dilaporkan ke Polda Bengkulu. Mengembalikan citra baik SMAN 5 Kota Bengkulu sebagai sekolah berprestasi di Provinsi Bengkulu,” tutupnya. 

Diberitakan sebelumnya, Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu, Melyan Sori menilai kasus yang ada di SMAN 5 Kota Bengkulu sangat memalukan dunia pendidikan di Provinsi Bengkulu. 

Untuk itu, dirinya meminta agar Aparat Penengak Hukum (APH) segera mengusut dugaan rekayasa nilai yang dilakukan oknum pejabat di SMAN 5 Kota Bengkulu. 

“Sangat memalukan, tindak berintegritas. Segera usut tuntas,” kata Melyan Sori kepada RB, Senin 4 Maret 2024.

Disisi lain, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu, Jaka Andika menilai dugaan rekayasa nilai saat pengisian PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu perlu ditindaklanjuti. 

Dia meminta, agar wali siswa yang merasa dirugikan dapat membuat laporan ke Ombudsman Perwakilan Bengkulu. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan