Naik Penyidikan, Pengusutan Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma Dikebut
SEGEL: Brankas di Dinas Perkimhub Seluma tampak disegel. Penggeledahan ini dilakukan untuk mengusut dugaan tukar guling lahan Pemkab Seluma.--Kejari Seluma/RB
BACA JUGA:Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri Ditargetkan Rp 250 Triliun
Kemudian dokumen pembebasan lahan komplek Kantor Bupati Seluma tahun 2003 yang dibebaskan oleh Pemkab Bengkulu Selatan.
Dikatakan Kajari, bahwa penggeledahan ini didasari oleh naiknya status dari penyelidikan ke penyidikan pada Senin 4 Maret 2024.
Dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Seluma Nomor: Print-186/L.7.15/Fd.2/03/2024.
"Kita melakukan pembagian tim di lapangan untuk mempercepat penggeledahan. Hasilnya dari waktu 3,5 jam, kami berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan lahan yang dilakukan tukar guling," tegas Kajari Seluma.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Tengah Akan Gelar Pasar Murah, Jaga Kestabilan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan
Dilanjutkan Kajari, pasca diamankan seluruh dokumen tersebut akan dilakukan penelitian oleh jaksa penyidik Kejari Seluma agar segera mendapatkan petunjuk baru dalam penyidikan ini.
Bahkan tidak menutup kemungkinan, jika nantinya masih banyak dokumen dan informasi yang dibutuhkan, jaksa akan kembali melakukan penggeledahan.
Kemudian memeriksa sejumlah saksi lain yang terlibat dalam kasus ini.
"Jika masih dibutuhkan, tentunya akan kita geledah kembali baik di 3 kantor tersebut maupun lokasi lainnya.
BACA JUGA:Kemenag Kaur Kumpulkan 104 Penyuluh Agama Islam, Ini Tujuannya!
Termasuk juga memeriksa sejumlah saksi saksi yang belum dimintai keterangan," imbuh Kajari.
Kajari juga mengatakan bahwa saat ini masih penyidikan umum, sehingga untuk calon tersangka masih belum tergambarkan.
"Masih penyidikan umum, belum menjurus ke siapapun," pungkas Kajari.
Dilanjutkan Kasi Intel, adapun rinciannya yaitu di Kantah Seluma diamankan seluruh sertifikat yang terkait dengan lahan di sekitar Sembayat tahun 2008-2009.