Naik Penyidikan, Pengusutan Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma Dikebut
SEGEL: Brankas di Dinas Perkimhub Seluma tampak disegel. Penggeledahan ini dilakukan untuk mengusut dugaan tukar guling lahan Pemkab Seluma.--Kejari Seluma/RB
BACA JUGA:Astaga! Siang Bolong, Bos Percetakan Garap Karyawannya Sendiri
Hingga saat ini, jaksa Kejari Seluma telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 50 orang saksi terkait adanya dugaan kerugian negara (KN) dalam proses tukar guling lahan.
Termasuk pada Rabu 20 Desember lalu, jaksa melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Seluma, Murman Efendi.
Pemanggilan ini dilakukan lantaran saat proses tukar guling terjadi, Murman menjabat sebagai Bupati Seluma dan sekaligus pemilik lahan, artinya Murman sangat mengetahui detail dari tukar guling tersebut.
Menurut Ghufroni, pemanggilan Murman Efendi merupakan bagian dari klarifikasi terkait dugaan adanya KN dalam kasus tukar guling lahan.
BACA JUGA:Jangan Sampai Sial di Jalan, Sebelum Riding Pastikan Kesiapan Motor
Berdasarkan keterangan Murman, dirinya siap menunjukkan semua bukti bukti yang diperlukan.
Namun Ghufroni tidak membantah bahwa seluruh jawaban dari Murman Efendi tidak semuanya sinkron dengan saksi yang lainnya.
Maka dari itu kemungkinan jaksa masih melakukan pemanggilan terhadap saksi lainnya untuk mencari informasi lebih akurat.
Terpisah, Murman Efendi menegaskan bahwa prosesi tukar guling lahan sudah sesuai prosedur dan sudah disetujui oleh seluruh pihak.
BACA JUGA:Kasus Tukar Guling Lahan Mantan Bupati, Jaksa Geledah 3 Kantor di Seluma
Mulai dari eksekutif, legislatif dan instansi vertikal yang terlibat saat itu.
Sehingga dapat ia pastikan tidak ada kerugian negara lantaran semua pihak sudah sepakat.
"Sudah saya jelaskan dari awal hingga akhir prosesnya, menurut saya mereka (Jaksa) salah menduga terkait prosesnya," ujar Murman.
Murman mengatakan bahwa pada awal diresmikannya Kabupaten Seluma hingga ditetapkan Bupati definitif, pemerintahannya tidak memiliki lahan untuk berkantor.