Masuk Ramadhan Waspada Rabies, Segera Kandangkan Anjing
BAHAYA: Anjing yang dibiarkan berkeliaran bebas di tempat umum sangat membahayakan keselamataan masyarakat. Foto: Muharista Delda/RB.--
‘’Seharusnya tidak perlu menunggu sampai ada peringatan, masyarakat yang sadar hukum pasti akan mematuhi setiap aturan hukum yang berlaku,’’ tutur Warles.
Diketahui, dalam Perda Kabupaten Lebong Nomor 15 Tahun 2007 tentang Larangan Melepas Hewan Ternak Kaki Empat itu disebutkan masalah sanksi bagi pelanggarnya adalah tindak pidana ringan (tipiring).
Termasuk kewajiban membayar denda serta penyitaan barang bukti oleh negara. Dalam hal ini ternak kaki empat yang terjaring operasi akan disita untuk dilakukan pelelangan dan uang hasil lelangnya disetor ke kas negara.
Sementara Kepala Disperkan Kabupaten Lebong, Hedo Parindo, SE mengatakan, jumlah populasi Hewan Penular Rabies (HPR) di Kabupaten Lebong berkisar 16 ribuan ekor. Didominasi jenis anjing dan populasinya itu menyebar di 12 kecamatan.
Dari jumlah itu, tidak sampai 30 persen yang rutin divaksin rabies. Sebagai langkah pencegahan penularan rabies, Disperkan terus mendorong para pemilik HPR melakukan vaksinasi terhadap peliharaannya.
BACA JUGA:Cerita Istri Potong 'Burung' Suami di Muba, Sempat Kasih Jatah, Ini Pengakuan Lengkapnya
‘’Rutin kami memberikan vaksinasi rabies secara gratis yang teknisnya dilaksanakan di Puskeswan (pusat kesehatan hewan, red),’’ ungkap Hedi.
Terpisah, tokoh masyarakat Kabupaten Lebong, Anwar Thalib mengaku sangat mendukung rencana penertiban hewan kaki empat di tempat umum oleh Dinas Satpol PP.
Soalnya tidak hanya menganggu kenyamanan masyarakat, tidak sedikit kasus kecelakaan lalulintas disebabkan adanya gangguan dari hewan kaki empat yang berkeliaran di jalan raya.
‘’Beberapa kasus pengendara mengalami kecelakaan karena menabrak atau mengelak anjing atau kambing yang tiba-tiba menyeberangi jalan,’’ ujar Anwar.
Bahkan ia berharap untuk hewan kaki empat jenis anjing yang terindikasi tidak bertuan, Pemkab Lebong tempuh kebijakan pengendalian populasinya dengan melakukan eliminasi.
Soalnya dikhawatirkan anjing liar yang tidak dipedulikan pemiliknya itu terjangkit rabies atau penyakit anjing gila sehingga beresiko menularkan penyakitnya kepada manusia melalui gigitan.
Untuk diketahui, pengendalian populasi anjing liar atau hewan penular rabies lainnya dengan cara eliminasi atau pembunuhan banyak ditentang masyarakat. Khususnya komunitas para pecinta hewan.
Apalagi ada ancaman pidana bagi orang yang melakukan pembunuhan atau menyakiti hewan. Yakni hukuman penjara paling lama 9 bulan sesuai jeratan pasal 302 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).