Tarif Parkir Naik, Jukir di Kota Bengkulu Belum Pegang Karcis

PARKIR: Areal parkiran yang berada di Pasar Tradisional Panorama Kota Bengkulu. WESTJERTOURINDO/RB--

“Karcis belum ada jadi kami belum berani untuk mematok harga,” jelas Sarmidi.

Ditempat terpisah pengguna jasa parkir di Pasar Tradisional Panorama, Andika Aprilianto (31) mengatakan, dia tak tahu kalau harus ada karcis dalam aturan parkir terbaru.

 “Tidak tahu kalau karcis digunakan untuk parkir, selama ini takada. Jadi saya tidak tahu, mungkin pemerintah tidak menyosialisasikannya,” jelas Andika.

BACA JUGA:3 Bulan Pasca Pengumuman, PPPK Belum Terima NIP, Dewan Dorong Ini

BACA JUGA:Harga Mahal di Pantai Panjang, Dispar Turunkan Tim Lakukan Ini

Diberitakan RB sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Eddyson mengungkapkan, per 6 Maret 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu sudah menaikan retribusi parkir kendaraan.

Yang sebelumnya untuk kendaraan roda dua sebesar Rp1000 rupiah dan roda empat Rp2000 rupiah, naik roda dua menjadi Rp2000 rupiah dan roda empat Rp3000 rupiah, serta roda 6 juga ikut dinaikan mejadi Rp10 ribu.

Kenaikan retribusi parkir ini bukanlah satu satunya yang dinaikan Pemkot Bengkulu, tapi juga beberapa jasa lainnya, seperti retribusi pemungutan sampah, serta pajak - pajak usaha yang ada di lingkungan Kota Bengkulu.

"Retribusi parkir akan kita berlakukan tanggal 6 (Maret, red), namun bukan parkir saja tapi semua yang sifatnya pendapatan  Bapenda seperti pajak usaha,” terang Eddyson. 

Eddyson menerangkan, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang kenaikan retribusi, khususnya parkir.

Menurutnya, retribusi parkir memang lebih mencolok. Ke depan sosialisasi yang diberikan berupa pemberitahuan berbentuk sepanduk di tempat umum.

"Kita juga sudah menyiapkan suatu kegiatan sosialisasi berupa sepanduk telah kita tempelkan semua di tempat-tempat strategis dengan adanya kenaikan pajak maupun retribusi parkir," ujar Eddyson.

Eddyson mengungkapkan, supaya tidak terjadi keributan di tengah masyarakat atas kenaikan retribusi khususnya parkir ini, pihaknya sudah mempersiapkan mekanisme pembayaran retribusi parkir harus dibarengi dengan pemberian karcis dari petugas parkir.

"Setiap jenis retribusi kita adakan  pemberkasan, dan secara administrasi lengkap sekarang  kita juga memberlakukan pada parkir, kalau yang lain kan sudah ada,” jelas Eddyson.

Disebutkan Eddyson penerapan kenaikan retribusi parkir ini sudah disertai administrasi lengkap. Dengan demikian, jika masyarakat menemukan Juru Parkir (Jukir) yang tidak memberikan karcis, maka tidak usah membayar parkir.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan