Dewan Masih Buka Kans Revisi UU Pilkada, Ketua Komisi II DPR RI Doli Beri Penjelasan

Dewan masih buka kans revisi UU Pilkada, Ketua Komisi II DPR RI Doli beri penjelasan --

KORANRB.ID - Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), tampaknya, masih bisa terjadi.

Dewan masih buka kans revisi UU Pilkada. 

Sikap itu dilontarkan dewan kendati sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi pada akhir Februari, yang memerintahkan Pilkada 2024 tetap diadakan serentak pada November.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia beri penjelasan.

Menurutnya putusan MK harus dihormati.

Namun, dari pencermatannya, dia menilai dalam putusan MK masih memungkinkan diserahkan kepada pembuat undang-undang.

BACA JUGA: Pemilu 2024 Ada PSU, Evaluasi untuk Pilkada

BACA JUGA:Pembangunan Masih Kurang, Gusnan Beri Sinyal Maju Pilkada 2024

’’Makanya, kalau kami tetap mendorong supaya terjadi revisi undang-undang itu,’’ ujarnya di DPP Partai Golkar Minggu 10 Maret 2024 malam.

Doli beri penjelasan, jika pilkada tetap diselenggarakan pada November, potensi pelantikan serentak sulit terjadi.

Sebab, ada potensi sengketa hingga 2025.

Di sisi lain, masa jabatan kepala daerah hasil pilkada 2020 habis pada Desember 2024 sehingga pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah berpotensi harus kembali dilakukan.

Menurut dia, terdapat 271 kepala daerah yang habis masa jabatannya. Karena itulah, Pj harus ditunjuk.

BACA JUGA:Jangan Sampai Mutasi PNS di Lebong, jadi Alat Politik Jelang Pilkada

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan